Pilbup Batanghari

Laporan Awal Dana Kampanye di Pilkada Batanghari 2024, Saldo Patungan Fadhil-Bakhtiar Rp150 Juta

Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KPU Btaanghari
Calon tunggal pada Pilkada Batanghari 2024, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar 

Pilkada Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.

Laporan awal dana kampanye (LADK) ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati atau Pilbup Batanghari 2024.

Dikutip dari laman website KPU Batanghari, LADK disampaikan pasangan calon di Pilkada Batanghari pada 28 September 2024.

Dan pengumuman KPU Batanghari tertuang dalam surat dengan nomor 571/PL.02.5-Pu/1504/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024.

Berikut LADK pasangan calon di Pilkada Batanghari 2024:

Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 150 juta.

Saldo dana kampanye ini bersumber dari pasangan calon.

Pasangan calon peserta Pilbup Batanghari belum memiliki pelaporan penggunaan dana kampanye.

Baca juga: Debat Publik Calon Gubernur Jambi, Tim Perumus Siapkan Tema dan Sub Tema

Baca juga: Kampanye Kotak Kosong: Bawaslu Batanghari Ingatkan Masyarakat untuk Bijak di Sosial Media

Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024? Pendaftaran Periode 1 Masih Dibuka hingga 20 Oktober 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024

- Pelaksanaan Kampanye

Mulai: Rabu, 25 September 2024

Selesai: Sabtu, 23 November 2024

-. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Tanggal: Rabu, 27 November 2024

-. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Mulai: Rabu, 27 November 2024

Selesai: Senin, 16 Desember 2024

-. Penetapan Calon Terpilih

Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca juga: Rumah Warga Nyaris Ambruk Ditabrak Mobil Avanza di Muaro Jambi, Sopir dan Penumpang Luka-luka

Baca juga: Kasus Penikaman Pensiunan TNI di Sulsel, Polisi Bingung dengan Keterangan Korban

-. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

-. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi di TOP BUMN Awards 2024

Baca juga: Sosok Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel 2 Periode Jadi Tersangka KPK, Terima Fee 5 Persen dari Proyek

Baca juga: Debat Publik Calon Gubernur Jambi, Tim Perumus Siapkan Tema dan Sub Tema

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved