CPNS dan PPPK 2024

Berapa Gaji PPPK 2024? Pendaftaran Periode 1 Masih Dibuka hingga 20 Oktober 2024

Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024? Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024?

Diketahui saat ini seleksi PPPK 2024 masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang untuk periode pertama.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Lantas berapa gaji PPPK 2024?

Gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini

Baca juga: Diduga Ngantuk, Avanza Merah Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol

Baca juga: 3 Fakta Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung Slamet, Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved