CPNS dan PPPK 2024
Berapa Gaji PPPK 2024? Pendaftaran Periode 1 Masih Dibuka hingga 20 Oktober 2024
Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024? Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024?
Diketahui saat ini seleksi PPPK 2024 masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang untuk periode pertama.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini
Baca juga: Diduga Ngantuk, Avanza Merah Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol
Baca juga: 3 Fakta Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung Slamet, Ditemukan dalam Kondisi Sehat
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.