Susunan Pengurus Kadin Versi Musnalub, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Langgar Kesepakatan

Susunan pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029.. Nama  pengurus Kadin ini merupakan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid 

1. WKU Bidang Perhubungan: Carmelita Hartoto 

2. WKU Bidang Pembangunan: Thomas Djusman 

3. WKU Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Industri: Akhmad Ma’ruf Maulana 

G. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG SOSIAL Dyah Anita Prihapsari 

1. WKU Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani Motik

2. WKU Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tatyana Sentani Sutara

3. WKU Bidang Industri Olah Raga: Peter Tanuri 

H. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG HUKUM DAN HAM (LEGISLASI, SARANA, DAN PRASARANA) Azis Syamsuddin 

1. WKU Bidang Hukum: Otto Hasibuan 

2. WKU Bidang Legislasi: Rano Alfath 

3. WKU Bidang Sarana dan Prasarana: Ali Said 

Baca juga: Viral Emak di Kampung Inggris Paksa Pejalan Kaki Beli Pena hingga Tarik Jilbab sampai ke Jalan

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatera Barat, Ada 79 Adegan

Kubu Arsyad Rasjid Sebut Langgar Kesepakatan

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat. 

Yaitu antara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 lalu. 

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara dalam rilis yang diterima Kompas.tv, Senin (7/10/2024). 

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin

Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga muruah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujarnya. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menambahkan, setiap langkah yang diambil termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tuturnya. 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Remaja Beli Online iPhone 11 Seharga 5 Juta Malah Dapat Mainan, Padahal sudah Nabung 5 Tahun

Baca juga: Viral Remaja Beli Online iPhone 11 Seharga 5 Juta Malah Dapat Mainan, Padahal sudah Nabung 5 Tahun

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal DOROLONDA Ternate-Surabaya Oktober 2024, Disertai Link Pembelian Tiket

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved