Berita Sarolangun

Pansel Dinilai Tidak Transparan, Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Sarolangun Kecewa

Seleksi terbuka atau lelang sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tuai protes dari peserta.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
net
Ilustrasi - Seleksi terbuka atau lelang sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tuai protes dari peserta. 

Lelang jabatan.

SAROLANGUN, TRIBUN - Seleksi terbuka atau lelang sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tuai protes dari peserta.

Lelang kali ini untuk sembilan jabatan, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Lalu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketiga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Kelima, Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ketujuh, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan. 

Delapan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan terakhir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Masih Kurang Pendaftar, Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Eselon II Sarolangun Diperpanjang 

Baca juga: Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Sarolangun Kecewa, Pansel Dinilai Tidak Transparan

Protes dari peserta itu karena tim pansel dinilai tidak transparan dan kurang profesional.

Pengakuan całon peserta yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kejanggalan proses seleksi lelang jabatan eselon II itu mulai dari perpanjangan masa pendaftaran.

Pendaftaran, semula dari tanggal 18 September 2024 hingga 1 Oktober 2024, diperpanjang dari tanggal 5 Oktober 2024 hingga 9 Oktober 2024.

Usai perpanjangan masa pendaftaran Selter tersebut, diduga panitia seleksi JPT merubah regulasi yang berlaku.

Hal itu diduga sengaja dilakukan panitia pelaksana, dan jauh berbeda dengan regulasi saat pengumuman pendaftaran dibuka.

"Kenapa malah pengumuman terbuka terkait peserta JPT yang melamar belum terpenuhi syarat tidak diumumkan OPD yang kurang peserta."

"Kami selaku peserta pelamar JPT yang telah mendaftar dari awal merasa keberatan dan dirugikan dengan pengumuman perpanjangan dengan merubah kualifikasi pendidikan," kata peserta sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Kemudian kekurangan dari beberapa peserta seleksi JPT ini belum terisi pesertanya ini harusnya diumumkan.

Baca juga: Meski Masuk Tahap Pilkada, Lelang Jabatan Eselon II di Sarolangun Tetap Berjalan 

Karena dengan kekurangan peserta ini oleh pansel sebagai alasan menunda waktu pendaftaran yang seharusnya sudah diumumkan batas akhir tanggal 01 Oktober lalu, dan diperpanjang pada tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober.

"Percuma mengikuti JPT karena ketidak transparansi proses seleksi yang dilakukan pansel, mengapa setelah perpanjangan pendaftaran, surat dikeluarkan merubah kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dari setiap sembilan JPT yang dibuka," katanya.

Menurut sumber, syarat dan ketentuan pendaftaran lelang JPT ini diduga sengaja dibuat pansel untuk memenuhi kepentingan dari beberapa kelompok. 

Hal ini sengaja dibuat karena kepentingan oknum pansel yang menginginkan orang-orangnya masuk dan lolos di posisi jabatan itu.

"Surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka JPT ini, tanda tangan ketua Pansel diragukan keabsahannya."

"Batalkan saja seleksi JPT dengan alasan seleksi JPT telah terkondisikan atau hanya formalitas saja," tutupnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Tak Temukan Unsur Pelanggaran Romi-Sudirman

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 68, Mengenal Hikayat Si Miskin

Baca juga: Tiga Kecamatan Rawan Longsor, BPBD Kerinci Petakan Daerah Rawan Bencana Alam

Baca juga: Pemain Pinjaman Arsenal Dipuji sebagai “Raja Assist” di Serie A untuk Lazio

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved