Berita Sarolangun

Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Sarolangun Kecewa, Pansel Dinilai Tidak Transparan

Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka lelang jabatan di sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Sopianto
Ilustrasi Pelantikan pejabat di Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka lelang jabatan di sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sembikan jabatan yang dilelang yakni  (1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (5) Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian (6) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (7) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, (8) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan (9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaan seleksi lelang jabatan tersebut kini tuai protes dari peserta, karena dinilai tim pansel tidak transparan dan kurang profesional.

Menurut pengakuan całon peserta yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kejanggalan proses seleksi lelang jabatan eselon II itu mulai dari perpanjangan masa pendaftaran.

Pendaftaran, semula dari tanggal 18 September 2024 hingga 01 Oktober 2024, diperpanjang dari tanggal 05 Oktober 2024 hingga 09 Oktober 2024.

Usai perpanjangan masa pendaftaran Selter tersebut, di duga panitia seleksi JPT tersebut dianggap telah merubah regulasi yang berlaku yang diduga sengaja dilakukan oleh panitia pelaksana, dan jauh berbeda dengan regulasi saat pengumuman pendaftaran dibuka.

"Kenapa malah pengumuman terbuka terkait peserta JPT yang melamar belum terpenuhi syarat tidak diumumkan OPD yang kurang peserta. Kami selaku peserta pelamar JPT yang telah mendaftar dari awal merasa keberatan dan dirugikan dengan pengumuman perpanjangan dengan merubah kualifikasi pendidikan," kata peserta sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, PJ Bupati Sarolangun Berikan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu 

Baca juga: Lelang Jabatan Eselon II di Pemkab Sarolangun Tuai Protes dari Peserta

 

Kemudian kekurangan dari beberapa peserta seleksi JPT ini belum terisi pesertanya ini harusnya diumumkan, karena dengan kekurangan peserta ini oleh pansel sebagai alasan menunda waktu pendaftaran yang seharusnya sudah diumumkan batas akhir tanggal 01 Oktober lalu, dan diperpanjang pada tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober.

"Percuma mengikuti JPT karena ketidak transparansi proses seleksi yang dilakukan pansel, mengapa setelah perpanjangan pendaftaran, surat dikeluarkan merubah kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dari setiap sembilan JPT yang dibuka," katanya.

Menurut sumber, syarat dan ketentuan pendaftaran lelang JPT ini diduga sengaja dibuat pansel untuk memenuhi kepentingan dari beberapa kelompok atau ini sengaja dibuat karena kepentingan oknum pansel yang menginginkan orang-orangnya masuk dan lolos di posisi jabatan itu.

"Surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka JPT ini, tanda tangan ketua Pansel diragukan keabsahannya. Batalkan saja seleksi JPT dengan alasan seleksi JPT telah terkondisikan atau hanya formalitas saja," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved