5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon, Tersangka Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), seorang bocah berusia 5 tahun asal Cilegon, telah ditetapkan lima tersangka. 

Editor: Nurlailis
Ist
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), seorang bocah berusia 5 tahun asal Cilegon, telah ditetapkan lima tersangka. 

Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi dijatuhi hukuman mati

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa para tersangka dikenai pasal 80 Ayat 3 terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pasal 83 tentang penculikan, dan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.

Baca juga: 5 Fakta Manusia Silver di Yogyakarta Berpenghasilan Rp18 Juta Per Bulan

1. Temuan Fakta Baru: Perencanaan Pembunuhan

Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta baru yang mengindikasikan adanya perencanaan satu bulan sebelum kejadian. 

Awalnya, target utama adalah ibu korban, namun rencana berubah dengan mengincar korban, Aqilatunnisa. 

Fakta ini memperkuat penerapan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, terhadap kelima tersangka.

2. 84 Adegan Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polres Cilegon, para tersangka memeragakan sekitar 84 adegan yang menggambarkan seluruh kronologi kasus.

Mulai dari perencanaan hingga pembakaran barang bukti. 

Kelima tersangka yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki memperlihatkan peran masing-masing dalam proses pembunuhan.

Baca juga: 4 Fakta Penampakan Pocong di Karawang, Bukan Peristiwa Pertama Kali

3. Motif dan Peran Para Tersangka

Motif utama kasus ini adalah dendam pribadi dan permasalahan utang piutang antara tersangka utama, SA (38), dengan ibu korban.

Selain itu, terdapat dugaan adanya hubungan sesama jenis antara tersangka SA dan RH, yang turut memicu pembunuhan. 

SA mengaku dendam terhadap ibu korban, dan bersama EM (23) serta RH (38), mereka menyusun rencana penculikan dan pembunuhan terhadap APH.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved