5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon, Tersangka Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), seorang bocah berusia 5 tahun asal Cilegon, telah ditetapkan lima tersangka. 

Editor: Nurlailis
Ist
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon 

4. Proses Penculikan dan Pembunuhan

Korban diculik dari rumahnya saat sang ibu sedang keluar untuk menjemput suaminya. 

Saat itu, korban sendirian di rumah. 

Tersangka SA membawa korban ke sebuah kontrakan yang sudah dijadikan gudang.

Di lokasi tersebut, korban dihabisi dengan cara dililit lakban, dipukul menggunakan shock breaker, dan wajahnya ditutupi bantal hingga kehabisan napas.

Baca juga: 6 Fakta Buaya Lepas di Cianjur, BKSDA Sebut Tak Ada Buaya yang Berkeliaran Lagi

5. Hukuman dan Ancaman Hukum Berat

Atas perbuatan mereka, para tersangka diancam hukuman mati

Penggunaan pasal berlapis memastikan bahwa kelima tersangka menghadapi hukuman maksimal atas kejahatan yang mereka lakukan. 

Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi kasus yang dihadiri oleh pihak keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved