5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon, Tersangka Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), seorang bocah berusia 5 tahun asal Cilegon, telah ditetapkan lima tersangka.
4. Proses Penculikan dan Pembunuhan
Korban diculik dari rumahnya saat sang ibu sedang keluar untuk menjemput suaminya.
Saat itu, korban sendirian di rumah.
Tersangka SA membawa korban ke sebuah kontrakan yang sudah dijadikan gudang.
Di lokasi tersebut, korban dihabisi dengan cara dililit lakban, dipukul menggunakan shock breaker, dan wajahnya ditutupi bantal hingga kehabisan napas.
Baca juga: 6 Fakta Buaya Lepas di Cianjur, BKSDA Sebut Tak Ada Buaya yang Berkeliaran Lagi
5. Hukuman dan Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatan mereka, para tersangka diancam hukuman mati.
Penggunaan pasal berlapis memastikan bahwa kelima tersangka menghadapi hukuman maksimal atas kejahatan yang mereka lakukan.
Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi kasus yang dihadiri oleh pihak keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.