Pembunuhan di Muaro Jambi

Masa Penahanan Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Muaro Jambi Diperpanjang

Masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam diperpanjang.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
kompas.com
Ilustrasi 

Sementara itu, Ramadani (32) tersangka pembunuhan mengaku menyimpan mayat korban karena bingung bagaimana membuangnya. "Iya, bingung untuk membuangnya," katanya. 

Ramadani mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, malam harinya mereka memakai narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban di daerah 16, Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

"Iya, malam harinya makai (sabu, Red). Karena dia (korban, Red) yang mengajak mengungsi di rumahnya di daerah Serumpun," ungkapnya. 

Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan juga bertanggungjawab atas perbuatannya. 

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, untuk semuanya saya bakal bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan," tutur Ramadani.  (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved