Pembunuhan di Muaro Jambi
Masa Penahanan Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Muaro Jambi Diperpanjang
Masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam diperpanjang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Sementara itu, Ramadani (32) tersangka pembunuhan mengaku menyimpan mayat korban karena bingung bagaimana membuangnya. "Iya, bingung untuk membuangnya," katanya.
Ramadani mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, malam harinya mereka memakai narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban di daerah 16, Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Iya, malam harinya makai (sabu, Red). Karena dia (korban, Red) yang mengajak mengungsi di rumahnya di daerah Serumpun," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan juga bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya, untuk semuanya saya bakal bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan," tutur Ramadani. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Diduga Gegara Jual Kucing, Seorang Pemuda Bunuh Tetangganya Sendiri di Muaro Jambi |
![]() |
---|
Usai Membunuh Tetangganya di Penyengat Olak, Dika Sembunyi di Kota Jambi |
![]() |
---|
Pemuda Desa Penyengat Olak Tewas di Tangan Tetangga Sendiri, Kapolsek Tenangkan Keluarga Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Satu Warga di Desa Penyengat Olak Muaro Jambi Tewas Ditusuk Pemuda Belasan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.