Pembunuhan di Muaro Jambi

Masa Penahanan Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Muaro Jambi Diperpanjang

Masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam diperpanjang.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu 4 Agustus 2024 lalu diperpanjang.

Tersangka yakni , Muhammad Ramadhani (32) warga Jalan Abdul Chatab, Lorong Simpati, RT 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Sementara, korban bernama Rian Virginia (33) warga Jalan Donorejo, RT19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Tersangka dan korban merupakan tetangga dan juga teman sedari kecil. 
 
Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan, pihaknya belum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dikarenakan masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang.

"Perpanjangan penahanan dari kejaksaan dan pengadilan dibulan November baru di tahap II," katanya, Sabtu (5/9/2024).
 
Sebelumnya, Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, saat itu pihaknya menerima pelimpahan tersangka pembunuhan ini dari Polsek Sungai Gelam. Karena untuk lokasi kejadian pembunuhan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam.

"Kita menerima pelimpahan tersangka dari Polsek Sungai Gelam dan rombongan. Kemudian kita tindak lanjut untuk pemberkasan, saksi-saksi dan barang bukti telah lengkap hanya tinggal kita dorong ke Jaksa serta SPDP-nya sudah dikirm," ujarnya, Rabu (7/8/2024). 

Saat itu, disampaikan Suwondo, korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah terjadi penawaran, tersangka berkata 'sini motormu ada yang mau lihat'. 

"Tidak lama berselang, diserahkanlah motor itu kepada tersangka dan dijual seharga Rp 3,7 juta. Tersangka mendapatkan komisi dari korban sebesar Rp 500 ribu," sebutnya. 

Baca juga: Populer di Jambi - Kakak Adik Korban Tembok Runtuh, Cara Sadis Pembunuhan Wanita Cantik di Lemari

Baca juga: 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Masih Dikejar, 1 Pelaku Ditangkap

Disampaikan Suwondo, saat itu korban dan tersangka bermain judi online (judol). Saat asik bermain judol, uang dari hasil penjualan sepeda motor itu sudah habis dipakai. 

"Korban memaksa kepada tersangka untuk mencari uang kembali, terjadi cekcok mulut di rumah itu. Sehingga tersangka terpicu emosi," jelasnya. 

Kemudian, Kamis 01 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya dengan mengatakan 'kita ambil uang disana'. 

"Saat itu juga tersangka mengambil sajam jenis golok di dapur rumah orang tua korban di daerah 16 dan meletakkan dipinggang tersangka serta segera mengajak ke lokasi pembunuhan," terang Suwondo.

Setibanya di lokasi, tersangka membuka pintu samping rumah tersebut dan meminta korban untuk masuk. Saat baru masuk, tersangka langsung mengambil sajam dari pinggangnya dan langsung menikam ke arah bagian leher. 

"Korban sempat memberikan perlawanan setelah terkena tikaman dengan mencekik leher tersangka, terjadilah aksi gelutan. Tapi korban sudah banyak kekurangan darah, maka tersangka dengan mudah merobohkan korban, tersangka kembali dengan cara menusukkan sajam ke arah dada korban dan punggung," ungkap Suwondo.

Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Suwondo, tersangka segera membersihkan lokasi dengan menyembunyikan korban di dalam lemari dan membersihkan lantai bekas darah. 

"Korban mengalami luka sebanyak 5 tusukan. Itu sabetan 2, dan tusukan 3 diantaranya 1 bagian dada 2 dibelakang," sebutnya.

Baca juga: 1 dari 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Matnur, Sopir Travel Tungkal-Jambi Ditangkap di Bus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved