Berita Viral

Polda Jambi Pastikan Mantan Persma UNJA Belum Menikah saat Buat Video Asusila, Kini Jadi Tersangka

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan dua pemran video asusila  yang melibatkan mantan persma Unja sebagai tersangka.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ilustrasi video asusila 

TRIBUNJAMBI.COM- Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan dua pemeran video asusila  yang melibatkan mantan Persma Unja sebagai tersangka.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (3/10/2024) memastikan bahwa tersangka belum menikah saat membuat video tak senonoh itu.

Meski beberapa waktu yang lalu tersangka yang berinisial KN mengaku sudah menikah dengan MA saat membuat video tersebut.

Pihak Polda Jambi memastikan bahwa pasangan tersebut belum menikah saat membuat video pornografi tersebut.

“Sudah kami pastikan setelah melakukan penyelidikan saksi, pada saat video dibuat, pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” kata Reza.

Kini pasangan yang sempat viral tersebut sudah menikah, namun masih dalam status pernikahan siri.

Baca juga: Pemeran Video 20 Detik Enak Yank Ditetapkan Sebagai Tersangka: Adegan Sebelum Menikah

Baca juga: Pemeran Video Asusila Mantan Presma Unja Jadi Tersangka, Polisi Sebut Belum Menikah saat Buat Video

Kini kedua pemeran yang dikabarkan sudah menjadi pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jambi.

Menurut video yang beredar, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh SH yakni perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial KN dan MA.

"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Dua tersangka tersebut dikenakan UU Pornografi, Pasal 294 Junto Ayat 4, pasal 1, pasal 6, dan pasal 8.

“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta hingga menerapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya penyebar video tersebut yakni karyawan konter yang memperbaiki handpone milik KN sudah ditahan.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved