Berita Viral
Pemeran Video 20 Detik Enak Yank Ditetapkan Sebagai Tersangka: Adegan Sebelum Menikah
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus po
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
Baca juga: Eko Patrio: Jatah Kursi Menteri PAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran Diberikan ke Kalangan Profesional
Baca juga: PDIP Dikabarkan Dapat Jatah 2 Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Apa Kata Puan?
"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

Sempat Heboh di Facebook
PENGIBARAN Bendera One Piece Disebut Makar: Harus Ditindak Tegas |
![]() |
---|
EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun |
![]() |
---|
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong |
![]() |
---|
PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana |
![]() |
---|
TEGA Pengantin Pria Bawa Selingkuhan ke Pelaminan, Rupanya Tak Cinta dengan Calon Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.