Berita Viral

Pemeran Video 20 Detik Enak Yank Ditetapkan Sebagai Tersangka: Adegan Sebelum Menikah

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus po

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pemeran Video 20 Detik Enak Yank Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terkuak Adegan Sebelum Menikah 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

Baca juga: Eko Patrio: Jatah Kursi Menteri PAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran Diberikan ke Kalangan Profesional

Baca juga: PDIP Dikabarkan Dapat Jatah 2 Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Apa Kata Puan?

"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.

Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.

KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.

Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

Video Skandal Mahasiswi di Jambi
Video Skandal Mahasiswi di Jambi (ist)

Sempat Heboh di Facebook

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved