Berita Viral

Pemeran Video Asusila Mantan Presma Unja Jadi Tersangka, Polisi Sebut Belum Menikah saat Buat Video

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan sebagai tersangka dua pemeran video syur yang melibatkan  mantan presiden BEM UNJA.

|
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/HO
Advokat Abdurrahman Sayuti (kanan) saat membuat pernyataan bahwa kliennya terduga pemeran pria video asusila, KN (kiri) tersangka pemeran video syur 

TRIBUNJAMBI.COM- Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus video pornografi yang melibatkan  mantan presiden BEM UNJA beberapa waktu lalu.

Dua tersangka tersebut adalah pemeran video pornografi yang  sempat viral di Jambi.

Kini kedua pemeran yang dikabarkan sudah menjadi pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jambi.

Hal ini disampaikan PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut video yang beredar, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh SH yakni perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial KN dan MA.

"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Dua tersangka tersebut dikenakan UU Pornografi, Pasal 294 Junto Ayat 4, pasal 1, pasal 6, dan pasal 8.

“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.

Baca juga: Polda Jambi Selidiki Pemeran Video Syur Mantan Presma Unja, Pemeran Wanita Masih di Padang

Baca juga: Penyebar Video Syur Mantan Presma Unja Ditangkap, Pindahkan Data Pribadi hingga Bobol Face ID

Pihak Polda Jambi memastikan bahwa pasangan tersebut belum menikah saat membuat video pornografi tersebut.

“Sudah kami pastikan setelah melakukan penyelidikan saksi, pada saat video dibuat, pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” kata Reza.

Kini pasangan yang sempat viral tersebut sudah menikah, namun masih dalam status pernikahan siri.

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta hingga menerapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya penyebar video tersebut yakni karyawan konter yang memperbaiki handpone milik KN sudah ditahan.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved