Pengajian di Krecek Badas Terpaksa Dihentikan, Jamaah Keracunan Makanan Kadaluarsa

Acara sholawatan terpaksa harus dihentikan karena jamaahnya mengalami keracunan massal di Kabupaten Kediri.

Editor: Nurlailis
ist
Pengajian di Krecek Badas Terpaksa Dihentikan, Jamaah Keracunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Acara sholawatan terpaksa harus dihentikan karena jamaahnya mengalami keracunan massal di Kabupaten Kediri.

Jamaah pengajian ini mengalami keracunan karena mengkonsumsi makanan yang diduga telah kadaluarsa.

Lokasi pengajian ada di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Baca juga: DS Pelaku Pembunuhan Wanita di Lemari Kos Kota Jambi Ditangkap

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2024) malam saat para jamaah menghadiri acara sholawatan bersama.

Acara sholawatan yang awalnya berjalan lancar terpaksa dihentikan oleh pihak kepolisian akibat insiden ini.

Insiden ini menimbulkan kepanikan di lokasi, di mana banyak jamaah langsung mengalami gejala mual dan muntah.

Korban Dievakuasi ke 2 Rumah Sakit

Kapolsek Pare, Iptu Siswo Edi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini seluruh korban telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kami sudah mengevakuasi korban ke dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan RS HVA Pare. Saat ini kondisi para korban masih dalam pantauan medis," kata Iptu Siswo, Rabu (2/10/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, dugaan sementara penyebab keracunan adalah makanan dan minuman yang dikonsumsi jamaah.

Diduga, makanan tersebut tidak memiliki label kadaluarsa yang jelas. 

"Kami memutuskan untuk menghentikan acara demi keamanan dan keselamatan jamaah. Ini langkah yang harus diambil, mengingat jumlah korban yang terus bertambah," tambah Iptu Siswo.

Proses evakuasi korban dilakukan dengan bantuan masyarakat setempat. Beberapa jamaah yang mengalami gejala lebih parah langsung mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.

Hingga saat ini, pihak rumah sakit masih melakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatan para korban yang harus menjalani rawat inap.

Baca juga: Angka KDRT di Jambi Jadi Sorotan, Kejaksaan Beri Pemahaman Hukum

Makanan Kadaluarga Diganti Kemasan Baru

Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di gudang UD Tiga Putra Grosir yang berlokasi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (2/10/2024).

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa. 

Diduga, pemilik usaha mengganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan dengan yang baru, sehingga makanan tersebut tetap bisa diedarkan ke masyarakat.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa makanan yang disajikan saat pengajian diduga berasal dari stok UD Tiga Putra Grosir.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami menemukan barang bukti berupa makanan yang sudah kedaluwarsa dan diduga kuat telah diganti tanggal kedaluwarsanya oleh pemilik. Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Bimo.

Tindak Serius

Kapolres Kediri menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa seluruh makanan yang dipasok oleh UD Tiga Putra Grosir. 

"Saat ini, pemilik telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ungkap AKBP Bimo.

Kapolres Kediri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara-cara curang dan merugikan orang lain," tutup AKBP Bimo. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved