Berita Jambi

Kini Sopir Tak Mampir Warung, Teka Teki Truk Batu Bara Nekat Melintas di Jalan Lingkar Kota Jambi

Pantauan Tribun selama lima hari terakhir, sejak 27, 28, 29, 30 September dan 1 Oktober 2024, truk bermuatan batu bara terlihat mengaspal sepanjang na

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kini Sopir Tak Mampir Warung, Teka Teki Truk Batu Bara Nekat Melintas di Jalan Lingkar Kota Jambi 

Sebelumnya, dua pekan lalu, warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, melempari truk batu bara. Kemarahan warga itu para sopir nekat melintas.

Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Untuk kejadian di Tanjung Marwo, kami baru mendapatkan informasi pagi tadi," ujarnya, Selasa, (17/9).

Peristiwa yang mengakibatkan cekcok antara warga dan sopir truk batu bara akibat sopir nekat lewat saat acara Maulid Nabi berlangsung di sebuah masjid desa tersebut.

Pascaperistiwa tersebut, Agung meminta para sopir truk batu bara agar menaati aturan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri. 

Bisa Merekomendasikan ke Kementerian

Beberapa waktu lalu, Polda Jambi telah melakukan penindakan sopir dan truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengatakan  penindakan angkutan batu bara tak bisa serta merta hanya dilakukan kepolisian.

Polisi hanya bisa menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan saat di jalan raya.

Menurut Dhafi, mobilisasi angkutan batu bara yang sudah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi, penindakan harus dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan

Pemprov Jambi, dalam hal ini dinas perhubungan, dinas energi dan sumber daya minerl (ESDM), dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Jika perusahaan tambang masih ada yang membandel, Pemprov Jambi dapat memberikan tindakan kepada perusahaan.

"Penindakan ini harus dimulai dari hulu tambang. Kalau misalnya di jalan raya pelanggarannya, kita tindak. Tapi terkait pelanggaran instruksi gubernur seperti melanggar zona distribusi wilayahnya harus dilakukan penindakan secara terintegrasi," ujarnya.

"Kalau memang melanggar instruksi gubernur, seharusnya dinas ESDM provinsi atau dinas perhubungan melakukan penindakan kepada perusahaan tambang," ungkap Dhafi, Kamis (19/9).

Jika ada angkutan batu bara yang melanggar mobilisasi sesuai instruksi gubernur, maka pemprov perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tambang. Sanksi itu berupa surat rekomendasi yang dikirim ke Kementerian ESDM.

"Memang pemprov tidak bisa mengeluarkan sanksi, tapi pemprov bisa merekomendasi (ke kementerian ESDM) bahwa perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut," jelasnya. (sud/uti/fan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved