Ibu di Medan Ditangkap Usai Viral, Siksa Dua Anaknya dengan Tali Pinggang

Seorang ibu rumah tangga berinisial DTN (38) asal Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah aksi kekerasan.

Editor: Nurlailis
Ist
Ibu di Medan Ditangkap Usai Viral, Siksa Dua Anaknya dengan Tali Pinggang 

Anak laki-lakinya dititipkan kepada sang ayah, sementara anak perempuannya ditempatkan di sebuah tempat penitipan anak. 

Tindakan Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Hukuman yang menanti DTN adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 15 juta.

Baca juga: Viral Serangan Babi Hutan di Padang Pariaman, Dua Warga Terluka

Upaya Pemulihan

Saat ini, polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan trauma healing kepada kedua korban guna memulihkan kondisi mental mereka. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali tak terungkap hingga viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved