Ibu di Medan Ditangkap Usai Viral, Siksa Dua Anaknya dengan Tali Pinggang

Seorang ibu rumah tangga berinisial DTN (38) asal Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah aksi kekerasan.

Editor: Nurlailis
Ist
Ibu di Medan Ditangkap Usai Viral, Siksa Dua Anaknya dengan Tali Pinggang 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial DTN (38) asal Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap dua anak kandungnya viral di media sosial. 

Aksi kejam ini terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan DTN menyiksa anak-anaknya dengan tali pinggang hingga tubuh mereka penuh dengan bekas cambukan. 

Kronologi Kejadian

Kasus ini pertama kali terungkap setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial pada Rabu (25/9/2024). 

Video itu dengan cepat menarik perhatian masyarakat, hingga ditonton lebih dari 179 ribu kali. 

Dalam rekaman berdurasi satu menit tersebut, terlihat jelas DTN terus memukuli salah satu anaknya yang masih berusia 6 tahun meskipun korban sudah memohon ampun. 

Aksi sadis ini bahkan dilakukan di depan anaknya yang masih balita.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh guru les dari korban yang curiga melihat luka-luka di tubuh anak-anak tersebut. 

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian segera menangkap pelaku pada Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Viral Video Ibu Siksa Anak Kandung saat VC dengan Suami, Ancam Jika Suami Tak Beri Uang

Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, DTN mengaku sering melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya karena merasa emosi. 

Pada hari kejadian, pelaku mengaku kesal setelah anak perempuannya yang berusia 6 tahun kehilangan stiker dari sekolah. 

Meski begitu, berdasarkan keterangan saksi dan korban, aksi kekerasan ini sudah sering terjadi sebelumnya.

DTN merupakan seorang janda yang mengasuh kedua anaknya sendirian setelah bercerai dari suaminya.

Kedua korban berinisial VC (11 tahun) dan KGJ (6 tahun) kini telah diamankan oleh pihak berwenang.

Anak laki-lakinya dititipkan kepada sang ayah, sementara anak perempuannya ditempatkan di sebuah tempat penitipan anak. 

Tindakan Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Hukuman yang menanti DTN adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 15 juta.

Baca juga: Viral Serangan Babi Hutan di Padang Pariaman, Dua Warga Terluka

Upaya Pemulihan

Saat ini, polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan trauma healing kepada kedua korban guna memulihkan kondisi mental mereka. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali tak terungkap hingga viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved