Berita Batanghari

Satlantas Polres Batanghari Tilang 32 Truk Batu Bara yang Melanggar

Belum ada aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait izin operasional angkutan truk batu bara untuk melintasi jalan nasional. 

TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI
Aktivitas angkutan batu bara kembali melintasi wilayah Kabupaten Batanghari selama hampir tiga pekan terakhir. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hingga saat ini belum ada aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait izin operasional angkutan truk batu bara untuk melintasi jalan nasional


Namun, dalam beberapa pekan ini masih banyak angkutan batu bara yang nekat melintas jalan nasional khususnya yang ada di Kabupaten Batanghari. 

"Sejauh ini belum ada instruksi dan kami Satlantas sudah berupaya menghimbau dan melakukan tindakan tilang serta memutar balikkan kendaraan ke tambang," jelas Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono. 


Agung mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sanksi tilang kepada 32 angkutan batu bara yang melanggar diwilayah hukum Kabupaten Batanghari.


Selain sanksi tilang, ia juga mengatakan bahwa beberapa angkutan batu bara yang kedapatan melintas dan berada dekat dengan mulut tambang langsung diminta untuk putar balik.


Agung menghimbau dan meminta kepada seluruh supir angkutan batu bara untuk dapat tertib dan mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bajubang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved