Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 Kurikulum Merdeka: Pengertian Hak dan Kewajiban

Dalam buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 tersebut terdapat, tersebut siswa diminta menuliskan tentang Pengertian Hak dan Kewajiban

Editor: Fitriana Andriyani
Buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Dalam buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 tersebut terdapat Ayo, Berdiskusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut soal dan kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37.

Dalam buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 tersebut terdapat Ayo, Berdiskusi.

Di Ayo, Berdiskusi tersebut siswa diminta menuliskan tentang Pengertian Hak dan Kewajiban.

Kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 dalam artikel ini hanya sebagai referensi orang tua untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Maka dari itu, sebelum mencocokkan dengan kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka: Ayo Mengamati Gambar 2.1, Gambar 2.2

Ayo, Berdiskusi

Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami. Untuk memudahkan kalian mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.

Jawaban:

Pengertian Hak Menurut Ahli

1. Prof. Dr. Notonegoro

Mengutip Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.

2. Sudikno Mertokusumo

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 26 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi

3. Srijanti

Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Pengertian Kewajiban Menurut Ahli

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved