Berita Sarolangun
Akibat Putus Sekolah, 75 Orang Ajukan Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama Sarolangun.
Sejak Januari hingga September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Sarolngun mencatat sebanyak 75 perkara pernikahan dini.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sejak Januari hingga September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Sarolngun mencatat sebanyak 75 perkara pernikahan dini.
Dispensasi pernikahan dini ini, paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Suwarlan, melalui Jubirnya Windi Mariastuti, saat diwawancarai, Jumat (27/9/24) kemarin.
"Sejauh ini ada 75 perkara pernikahan dini, yang mana kebanyakan pihak perempuan yang mengajukan dispensasi lantaran tidak lagi bersekolah," kata Windi Mariastuti.
Ia juga menyebut, untuk perkara ini mengalami penurunan dari tahun kemarin.
Faktor utama penyebab perkara pernikahan dini ini lantaran anak perempuannya yang bisa dikatakan masih dibawah umur tapi tidak bersekolah lagi.
"Kebanyakan anak perempuannya yang tidak bersekolah lagi. Sedang faktor hamil diluar nikah, ada tapi tidak terlalu banyak,"tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
| Daftar 5 Nama Peserta Lelang Jabatan Sekda Sarolangun Jambi 2025 |
|
|---|
| Ambil Wudhu di Sungai, Nenek di Sarolangun Jambi Terpeleset, Ditemukan 20 Km dari Lokasi Jatuh |
|
|---|
| Tergilas Truk, Pengendara Honda PCX di Sarolangun Meninggal di Tempat |
|
|---|
| Panen Perdana Melon di Sarolangun Jambi, Bupati Sebut Ini Bukti Ketahanan Pangan dan Potensi Wisata |
|
|---|
| Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.