Berita Sarolangun
Akibat Putus Sekolah, 75 Orang Ajukan Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama Sarolangun.
Sejak Januari hingga September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Sarolngun mencatat sebanyak 75 perkara pernikahan dini.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sejak Januari hingga September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Sarolngun mencatat sebanyak 75 perkara pernikahan dini.
Dispensasi pernikahan dini ini, paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Suwarlan, melalui Jubirnya Windi Mariastuti, saat diwawancarai, Jumat (27/9/24) kemarin.
"Sejauh ini ada 75 perkara pernikahan dini, yang mana kebanyakan pihak perempuan yang mengajukan dispensasi lantaran tidak lagi bersekolah," kata Windi Mariastuti.
Ia juga menyebut, untuk perkara ini mengalami penurunan dari tahun kemarin.
Faktor utama penyebab perkara pernikahan dini ini lantaran anak perempuannya yang bisa dikatakan masih dibawah umur tapi tidak bersekolah lagi.
"Kebanyakan anak perempuannya yang tidak bersekolah lagi. Sedang faktor hamil diluar nikah, ada tapi tidak terlalu banyak,"tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Berang Bupati Sarolangun saat Sidak DPRD, Puluhan ASN Bolos Kerja: Sungguh Memprihatinkan |
![]() |
---|
Abaikan Peringatan, Dua Penambang Ilegal Diringkus di Sungai Batang Rebah Jambi |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Tim Medis Sarolangun Tembus Sungai dan Jembatan Gantung Layani Warga Lewat Program 'Dokter Maju' |
![]() |
---|
Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.