Berita Kota Jambi

Pengemudi Pajero Tabrak Pemotor di Kota Jambi, Reka Nanda Segera Jadi Tersangka

Polresta Jambi telah menaikkan status kasus kecelakaan di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi, ke tahap penyidikan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNBALI
Polresta Jambi telah menaikkan status kasus kecelakaan di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi, ke tahap penyidikan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi telah menaikkan status kasus kecelakaan di Jalan Hayam Wuruk, Kota Jambi, ke tahap penyidikan. Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, Reka Nanda (30), akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Toni Suryadi (66), seorang pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, menyatakan bahwa hasil gelar perkara oleh penyidik Gakkum Satlantas Polresta Jambi memastikan kasus kecelakaan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Reka Nanda pada Rabu (25/9/2024). Setelah itu, penahanan terhadap Reka akan dilakukan," ujar Aulia pada Selasa (24/9/2024).

Aulia menambahkan bahwa Reka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Reka diketahui mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tersebut tidak terhindarkan.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil Pajero terjadi di Jalan Hayam Wuruk, dekat Bank BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BH 1985 yang dikemudikan oleh Reka Nanda, seorang ibu rumah tangga, menabrak sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA yang dikendarai oleh Toni Suryadi, seorang buruh.

Kompol Aulia membantah rumor yang beredar di media sosial bahwa Reka mengemudi dalam keadaan mabuk. "Tidak benar. Dia baru saja keluar rumah untuk membeli makanan," tegasnya.

Setelah kecelakaan terjadi, Reka langsung menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi. "Ada saksi, seorang petugas keamanan, yang melihat kejadian itu. Suasana di lokasi ramai setelah kecelakaan karena Reka menelepon temannya," ungkap Aulia.

Detik-Detik Kecelakaan

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat Toni Suryadi baru saja keluar dari sebuah rumah makan dan hendak menyeberang jalan. "Toni mencoba menyeberang dari arah kanan menuju kiri, namun ditabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari Simpang Royal menuju Simpang Jelutung," jelas Kompol Aulia.

Akibat tabrakan tersebut, Toni mengalami luka serius di kepala dan memar di perut. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Reka Nanda tidak mengalami luka-luka.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti di Pos Gakkum Sat Lantas Simpang Pulai. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp1 juta.

"Pihak kepolisian telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan mencatat keterangan para saksi. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada pimpinan," tambah Kompol Aulia.

Baca juga: Deklarasi Kampanye Damai di Kabupaten Batanghari, KPU : Jangan Golput

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved