Advertorial

Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Baca juga: Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Rumah Sakit untuk Visum, Buktikan Tuduhan Aborsi

Baca juga: Ribuan Pelamar CASN Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," kata dia.

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," kata dia.

Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.

Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.

"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved