Pengumuman Penerimaan KPPS Merangin pada 17-21 September, Ada 4.438 Lowongan

Pengumuman pendaftaran penerimaan KPPS Merangin pada 17 hingga 21 September 2024. Berikut ini syarat dan tahapan bagi yang ingin melamar

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Duanto AS
Tribun Gorontalo
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin membuka penerimaan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Merangin 2024 mulai Selasa.

Pengumuman pendaftaran penerimaan KPPS Merangin pada 17 hingga 21 September 2024.

Anggota KPU Kabupaten Merangin Divisi SDM, Hengki, mengatakan pengumuman penerimaan anggota KPPS pada 17-21 September dan penerimaan pendaftaran KPPS 17-28 September 2024.

"Jumlah TPS kita di Kabupaten Merangin berjumlah 634 TPS, jumlah anggota KPPS yang kita butuhkan sebanyak 4.438 orang," ujarnya.

Di Kabupaten Meraangin ada 24 Kecamatan, 215 desa dan kelurahan, untuk KPPS Pilkada Serentak 2024.

Hengki menjelaskan syarat-syarat menjadi Anggota KPPS hampir sama dengan syarat pendaftaran dengan PPS dan PPK.

Syarat umum ( syarat KPPS ):

- Minimal tamatan SMA

- Sehat Jasmani dan Rohani

- Tidak Tergabung Dalam Keanggotaan Partai Politik atau Tim Sukses Bapaslon minimal 5 Tahun pada saat mendaftar menjadi anggota KPPS in

Masa kerja KPPS terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024, jadi masa jabatan nya selama 1 bulan.

Hengki menambahkan untuk satu TPS ada 7 Anggota KPPS, 1 Anggota merangkap sebagai Ketua KPPS, sedangkan untuk PAM TPS itu nanti direkrut berasal dari Linmas Desa setempat.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Dalam Pilkada Serentak 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17 September- 21 September 2024)

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17 September - 28 September 2024)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved