Kasus Tahanan Tewas di Sel

Breaking News - Dua Polisi Jadi Tersangka Dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Dua anggota polisi anggota Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial Brigadir Y dan P ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya tahanan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mapolsek Kumpeh diserang warga, Kamis (5/9/2024) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua anggota Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial Brigadir Y dan P ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22). 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sebelumnya. 

"(Status) tersangka. (sudah) ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024).

Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan adanya penganiayaan yang dialami korban.

Namun, berkaitan dengan ini Bram masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara.

"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.

Bram menyebut kedua anggotanya itu menjadi tersangka atas pasal perampasan hak dan kemerdekaan. 

Ragil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka. Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ungkap Bram.

Baca juga: Kebakaran di Kumpeh Ilir Akhirnya Padam, 20 Hari Petugas Berjibaku Padamkan Api

Baca juga: Brigadir P dan Y Berbelit-belit, 2 Polisi Diperiksa Soal Kematian Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Baca juga: Kasus Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Muaro Jambi, 2 Polisi yang Diperiksa Porpam Berbelit-belit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved