Kasus Tahanan Tewas di Sel
2 Polisi Tersangka Perampasan Hak dan Kemerdekaan Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Muaro Jambi
2 polisi berinisial Brigadir Y dan P ditetapkan jadi tersangka terkait tewasnya tahanan MAA (22) di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.
2 polisi jadi tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - 2 polisi berinisial Brigadir Y dan P ditetapkan jadi tersangka terkait tewasnya tahanan MAA (22) di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB, seorang pemuda berinisial MAA (22), ditangkap dua personel Polsek Kumpeh Ilir karena jadi terduga kasus pencurian di sebuah sekolah.
Dia ditahan di sel mapolsek.
Sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga korban mendapat kabar MAA meninggal gantung diri di sel pakai ikat pinggang.
Kemudian pada Kamis (5/9/2024) dini hari, selang beberapa jam, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.
Baca juga: Breaking News - Dua Polisi Jadi Tersangka Dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir
Baca juga: Polres Merangin Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Baca juga: Brigadir P dan Y Berbelit-belit, 2 Polisi Diperiksa Soal Kematian Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa kedua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sebelumnya.
"(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jum'at (13/9/2024).
Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan adanya penganiyaan yang dialami korban.
Namun, berkaitan dengan ini Bram masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara.
"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.
Bram menyebut kedua anggotanya itu menjadi tersangka atas pasal perampasan hak dan kemerdekaan.
Ragil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka.
Baca juga: Puluhan Kendaraan di Muaro Jambi Terjaring Razia Samsat Muaro Jambi, Ajak Manfaatkan Pemutihan Pajak
Baca juga: Pihak Kampus Kecolongan? Dinar Candi Lulus Skripsi Hanya Satu Bulan IPK 3,25, Ditanya Judul Bingung
Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ungkap Bram.
Dua polisi ini yang menangkap tahanan MAA yang berujung tewas dan disebut bunuh diri di sel.
Diduga MAA ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Breaking News - Dua Polisi Jadi Tersangka Dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir
Baca juga: Maulana-Diza Bakal Ubah Terminal Rawasari Jadi Zona Kreatif
Baca juga: Polres Merangin Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.