Demi Vespa, Ibu Kandung di Sumenep Jual Anak Kandung ke Kepsek yang Juga Selingkuhannya
Demi dapat vespa, ibu di Sumenep berinisial E (41), tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah yang ternyata selingkuhannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Demi dapat vespa, ibu di Sumenep berinisial E (41), tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah yang ternyata selingkuhannya.
E menjual T untuk dirudapaksa dengan imbalan sepeda motor vespa dan agar perselingkuhannya dengan kepala sekolah berinisial J (41) tidak ketahuan.
Kronologi Terbongkar
Kasus ini terkuak saat ditemukannya ponsel korban oleh sepupunya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Tri Sis Biantoro mengatakan sepupu itu menemukan foto korban tanpa busana di ponsel.
Atas penemuan itu, sang sepupu lantas melaporkannya ke ayah korban, P.
"Ini bermula dari korban itu ketahuan oleh sepupunya di mana HP korban itu dilihat oleh sepupunya itu ada foto-foto bugil atau telanjang dan ditanya untuk apa, lalu dilaporkan ke bapaknya korban. Sehingga bapaknya korban ke Polres dan kita langsung tanggapi dan kita periksa," katanya dikutip dari program Kompas Siang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Perjuangan Tim Gabungan 3 Hari Padamkan Karhutla Gambut di Sarolangun, Dalamnya 5 Meter
Baca juga: Bek Andalan AS Roma Chris Smalling Pindah ke Arab Saudi
Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata T dijual oleh ibunya ke kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.
Selain itu, Biantoro juga mengatakan ada fakta lain di mana E merupakan selingkuhan dari J.
Dia menjelaskan dijualnya korban tersebut demi menutupi perselingkuhan antara E dan J.
"Di mana kepala sekolah adalah selingkuhan dari ibu korban sendiri yaitu kepala sekolah melakukan (rudapaksa) terhadap korban dengan beralibi agar perselingkuhannya tidak diketahui oleh orang banyak dan biar mendapat restu dari sahnya kepala sekolah tersebut," tuturnya.
Biantoro juga menjelaskan, korban turut diiming-imingi oleh ibunya berupa sepeda motor jenis Vespa jika mau melakukan hubungan badan dengan kepala sekolah tersebut.
Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan korban turut diiming-imingi uang tunai dengan nominal beragam setelah melakukan hubungan badan.
"Nominalnya bermacam-macam, ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu. Kalau ditotal sekitar Rp 1 jutaan," jelas Biantoro.
Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bek Andalan AS Roma Chris Smalling Pindah ke Arab Saudi |
![]() |
---|
5 Link Streaming Misa Suci Paus di Komsos KWI dan Televisi Nasional yang Menyiarkan |
![]() |
---|
Seteru Kader di Markas Banteng, Tuding 'Mulyono' Bikin Anies dan Ono Gagal Melenggang ke Pilkada |
![]() |
---|
Media Italia Puji Pemain Pinjaman Arsenal Nuno Tavares, Cetak 2 Assist di Debutnya Bersama Lazio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.