Berit Kota Jambi

Pemilik Sertifikat Dipanggil Polisi, Dilaporkan Penyerobotan Lahan

20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/ RIFANI HALIM
DISKUSI - Tim dari Polresta Jambi bersama ATR/BPN berdiskusi dengan warga pemilik sertifikat di Perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan, Senin (2/9). 

Penyerobotan lahan.

JAMBI, TRIBUN - Sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama. 

Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut.

Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga. 

"Sebanyak 20 warga bingung dengan pemanggilan surat kepolisian minggu lalu, karena dalam surat pemanggilan nama warga semua salah lalu didalam surat tidak selain itu tidak disebutkan alamat dalam surat itu," ujar salah satu warga, Senin (2/9). 

Meski demikian, semua warga juga kooperatif memenuhi panggilan itu.

Setelah satu pekan pemeriksaan itu petugas kepolisian, pihak ATR/ BPN serta kuasa hukum pelapor melakukan pengukuran tanah. 

"Hari ini malah melakukan pengukuran ulang, begitu cepat proses ini. Semua warga tidak memperbolehkan petugas yang datang untuk melakukan pengukuran karena semua memiliki sertifikat karena masih kredit berada di bank," jelas warga.

Baca juga: Kejari Tanjabbar Segel Ribuan Hektar Lahan PT PSJ Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemanfaatan Hutan

Baca juga: Warga Perumahan di Kota Jambi Resah, Miliki Sertifikat Tapi Dilaporkan Penyerobotan Lahan

Sehingga warga mempertanyakan ada apa dibalik pemeriksaan hingga terjadinya pengukuran tersebut.

Sebab titik pengukuran itu tidak sesuai dengan gugatan dari pelapor. 

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan warga yakni tidak adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permasalahan tersebut.

Seharusnya kata warga, jika ada permasalahan baiknya dilakukan mediasi. Sehingga warga menduga ada keberpihakan dibalik laporan tersebut. 

Hingga berita ini diterbitka tribun berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pelapor dan pihak kepolisian.

Beda Alamat

Warga  RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh yang dilakukan pihak kepolisian didampingi ATR/ BPN karena tuduhan penyerobotan lahan

Penolakan itu dilakukan puluhan warga lantaran, dalam surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai alamat dengan sertifikat pihak yang melaporkan warga. 

"Kami menolak pengukuran oleh pihak ATR/ BPN karena sertifikat penuntut dan sertifikat warga disini secara wilayah administrasi berbeda, jadi kami menolak untuk diukur ulang," kata Ojik salah satu warga, Senin (2/9). 

Baca juga: Warga Batanghari Datangi Polda Jambi, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pembakaran Pondok

Dia menyebut, dari wilayah kelurahan perbedaan itu sudah jelas.

Kelurahan perumahan Rahma Residen masuk wilayah administrasi kelurahan Beliung, pecahan kelurahan Rawasari. Sedangkan sertifikat penuntut, masuk pada wilayah Kelurahan Simpang III Sipin. 

"Jauh dan itu sudah dibenarkan perangkat kelurahan yang pernah menjabat dan perwakilan dari pihak kelurahan. Memang ini pecahan dari kelurahan Rawasari," sebutnya.

Ojik menjelaskan, masyarakat menuntut agar ATR/ BPN mengeluarkan titik kordinat berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh warga RT 16 dan titik kordinat dari penuntut.

"Jadi hari ini tidak jadi pengukuran, pengukuran dilakukan setelah keluar titik kordinat. Untuk kejanggalan dari perbedaan alamat, terus kita buka di aplikasi Sentuh Tanahku tanah dia bukan berada disini," ungkapnya. (tribun)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir Skin, Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 2 September 2024

Baca juga: Formasi CPNS Kota Jambi Diserbu Hampir 2000 Pelamar, Terima 60 Orang

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jambi Elly Yuzar Lakukan Kunjungan dengan Forkopimda Provinsi Jambi

Baca juga: Bawaslu Batanghari Tegaskan ASN Tak Boleh Posting Bakal Cabup dan Cawabup

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved