Berita Viral

Kaesang Pangarep Diminta KPK Bawa Bukti Pembayaran Sewa Jet Pribadi, Nama Gibran Disentil

Imbas penggunaan pesawat jet pribadi, putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga mendapatkan gratifikasi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kaesang Pangarep Diminta KPK Bawa Bukti Pembayaran Sewa Jet Pribadi, Nama Gibran Disentil 

Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.

Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan Sea Limited.

Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.

Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.

"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka,"ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.

Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.

"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.

“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.

“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.

Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.

Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved