Buat Laporan soal Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan Diperiksa Polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Aaliyah Massaid akan dipanggil pukul 10.30 WIB dan Thariq pukul 11.30 WIB.

Editor: Fitriana Andriyani
Ist
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Aaliyah Massaid akan dipanggil pukul 10.30 WIB dan Thariq pukul 11.30 WIB. 

Adapun informasi apapun sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu karena khawatir justru merugikan diri sendiri.

Baca juga: Aaliyah Massaid Bantah Hamil Duluan dengan Thariq Halilintar: Aku Aja Lagi Datang Bulan

Diketahui, penyanyi Aaliyah Massaid diserang berita hoax, setelah dirinya menikah dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024.

Aaliyah Massaid dituding hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar. Isu itu muncul di beberapa akun YouTube dan media sosial lainnya.

Karena geram merasa difitnah, Aaliyah Massaid pun melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Dalam Lapga atau data yang diterima awak media, Sabtu (24/8/2024) sore, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pelapor AM (Aaliyah Massaid) dan terlapor dalam lidik," tulis Lapga tersebut.

Dalam laporan itu menjelaskan kronologi kejadian, dimana Aaliyah sedang membuka sosial media di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2024.

"Pelapor yang juga sebagai korban sedang berada dirumah yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180," tulis laporan tersebut.

"Dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," tambahnya.

Karena merasa malu dan namanya dicemarkan, Aaliyah Massaid memilih mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, guna  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 27 A Jo Pasal 45 (4), atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP UU ITE," tulis Lapga tersebut.

Aaliyah Massaid sudah memberikan bukti dugaan pencemaran nama baik tersebut berupa secarik kertas, yang berisi hasil cetak cuplikan layar. Saksinya pun ada Thariq Halilintar dan Atta Halilintar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved