Berita Kota Jambi
Pj Wali Kota Jambi Minta Ketua RT Data Kendaraan Bermotor Warganya
Maksimalkan pendapatan pajak dari PKB dan BBNKB, Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih akan mengintruksikan para RT untuk mendata kendaraan bermo
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Maksimalkan pendapatan pajak dari PKB dan BBNKB, Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih akan mengintruksikan para RT untuk mendata kendaraan bermotor yang ada di lingkungan mereka.
Hal ini mengigat akan diberlakukan nya Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 yang mengatur tentang opsen kendaraan bermotor Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai persiapan SDM.
Menurut Sri, ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling tau kondisi dan keadaan dimasyarakat.
Untuk itu pendataan kendaraan bermotor yang ada di Kota Jambi akan dilakukan langsung dari tingkat RT.
Setelah itu akan diteruskan ke tingkat kelurahan, Kecamatan hingga BPPRD.
"Dengan validnya data yang kita miliki diharapkan akan dapat memaksimalkan pendapatan dari PKB dan BBNKB sehingga kita bisa memaksimalkan pembagunan di Kota Jambi," ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan dengan validnya data kita bisa mengetahui ke daratan masyakat yang mengunakan plat luar.
"Jadi kita bisa meminta mereka untuk mutasi ke plat Jambi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella mengatakan pihaknya saat ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dalam mempersiapkan SDM jelang diberlakukan nya Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023.
Hal ini agar pengumpulan opsen PKB dan BBNKB dapat berjalan efektif.
"Untuk sinergitas telah kita lakukan sejak awal bulan lalu," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat diberlakukannya nanti, Pemkot Jambi maupun di Pemprov Jambi sudah siap baik SDMnya maupun perangkat pendukungnya.
Ia juga menjelaskan nanti saat di berlakukan undang-Undang tersebut skema yang dilakukan tidak mengubah tarif pajak kendaraan yang di berlakukan Pemprov Jambi yaitu sebesar 2 persen. Baik untuk roda dua maupun roda empat.
Hanya saja pajak untuk Pemerintah Provinsi sebesar 1 persen dan Opsen sebesar 1 persen. Dimana Pemkot Jambi mendapatkan 0.66 persen dan Pemprov Jambi mendapatkan 0.33 persen.
"Jadi masih tetap lebih besar Provinsi Jambi," ujarnya.
Nella mengatakan potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar dimana angkanya bisa mencapai 160 milyar jika mengacu pada data 2023.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mencapai 230 ribuan. Angka ini belum termasuk plat luar yang beroperasi di Kota Jambi.
"Untuk itu kita akan kejar agar kendaraan ini bisa dimutasi ya," ujarnya.
Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 akan mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Untuk di ketahui opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.
Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak, Samsat Imbau Manfaatkan Pemutihan Pajak
Baca juga: 1.500 Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Mati Pajak
Baca juga: Viral Pencuri Maling Motor Berdebat dengan Pemilik Aslinya, Saling Klaim Satu Sama Lain
Revitalisasi Jalan Orang Kayo Pingai Terus Berjalan, Pemkot Jambi Rencanakan Lelang Pedestrian |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Wali Kota Maulana Tinjau Proyek Drainase untuk Cegah Banjir di Simpang Rimbo Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.