Berita Kota Jambi

Pj Wali Kota Jambi Minta Ketua RT Data Kendaraan Bermotor Warganya

Maksimalkan pendapatan pajak dari PKB dan BBNKB, Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih  akan mengintruksikan para RT untuk mendata kendaraan bermo

ist
Canangkan PIN Polio, Pj Wali Kota Jambi Harap Imunisasi Jangkau Semua Anak Di Kota Jambi 

Nella mengatakan potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar dimana angkanya bisa mencapai 160 milyar jika mengacu pada data 2023.

Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mencapai 230 ribuan. Angka ini belum termasuk plat luar yang beroperasi di Kota Jambi.

"Untuk itu kita akan kejar agar kendaraan ini bisa dimutasi ya," ujarnya.

Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 akan mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Untuk di ketahui opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.

Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak, Samsat Imbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Baca juga: 1.500 Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Mati Pajak 

Baca juga: Viral Pencuri Maling Motor Berdebat dengan Pemilik Aslinya, Saling Klaim Satu Sama Lain

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved