Pilkada 2024

Pengamat Ingatkan Taktik DPR Untuk Sahan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco Sebut DPR Periode Mendatang

Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung. Pakar Hukum UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kawal putusan MK 

Pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang terkesan dikebut itu pun menuai reaksi publik. Demonstrasi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada pun digelar di sejumlah kota.

Seperti diberitakan, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Terbaru 1500+ Akun Sultan Free Fire FF GRATIS Spesial Agustus 2024 Full Diamond

Baca juga: HAR-Guntur Resmi Terima SK B1KWK Dari NasDem Untuk Maju Pilwako Jambi

Baca juga: 849 Formasi CPNS untuk Tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved