Pilkada 2024

Pengamat Ingatkan Taktik DPR Untuk Sahan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco Sebut DPR Periode Mendatang

Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung. Pakar Hukum UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kawal putusan MK 

Wakil Ketua DPR RI Sebut Disahkan DPR periode Mendatang

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan jika pengesahan RUU Pilkada mungkin akan dilakukan DPR periode 2024-2029.

Ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), untuk menjawab pertanyaan wartawan.

“Jadi revisi Undang-Undang Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” tuturnya, dipantau dari siaran YouTube Kompas TV.

“Begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu, itu nanti perlu kita sempurnakan.”

Dasco juga menjelaskan, revisi UU Pilkada bukan sesuatu yang dilakukan secara sekonyong-konyong.

Menurutnya, revisi UU Pilkada sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan berproses secara perlahan-lahan.

“Karena keputusan judicial review (pengujian yudisial) MK kemarin, kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan, 7,5 persen,” kata Dasco.

Baca juga: Pekan Depan 30 Anggota DPRD Sarolangun Segera Dilantik, Berikut Nama-namanya 

“Tapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi, sementara itu kan tidak dimintakan oleh Partai Buruh dan Gelora.”

Pihaknya, kata dia, membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang sudah mendekati pendaftaran ini ketika kemudian itu diberlakukan.

Dasco menjelaskan, awalnya DPR tetap akan mengakomodasi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora pada revisi UU Pilkada, agar mereka bisa mengusung calon.

“Tapi kemudian untuk menghindari tatanan pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik.”

Sebelumnya, DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini, Kamis.

Rencana pengesahan itu dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024).

Rapat itu digelar hanya sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved