Pilkada 2024

Pengamat Ingatkan Taktik DPR Untuk Sahan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco Sebut DPR Periode Mendatang

Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung. Pakar Hukum UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kawal putusan MK 

TRIBUNJAMBI.COM - Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung.

Bahkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyeut jika RUU akan disahkan oleh DPR RI periode 2024-2029.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut bukan berarti bahwa keputusan badan legislasi (baleg) dibatalkan, melainkan batal karena rapat paripurna yang tidak kuorum.

Dalam orasinya, Reza Rahadian tehas menolak RUU Pilkada yang dinilai dibuat hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam orasinya, Reza Rahadian tehas menolak RUU Pilkada yang dinilai dibuat hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. (Kompas.TV via X)

Ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog di Program Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024).

“Kita harus hati-hati dengan taktik seperti ini ya, karena kenyataan bahwa batal itu bukan berarti keputusan baleg itu dibatalkan,” tegasnya.

“Tapi, batal dalam pengertian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR itu adalah batal untuk disahkan di rapat paripurna karena tidak kuorum. Itu poinnya.”

Ia menegaskan, hal itu  bukan berarti bahwa RUU Pilkada yang sudah disetujui di tingkat baleg itu menjadi batal.

“Kalau memang itu menjadi batal, harusnya ada keputusan baleg yang baru membatalkan itu.”

“Jadi sebenarnya sekarang ini posisinya masih menggantung.Kapan pun DPR bisa mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan itu,” tambahnya.

Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai taktik semacam ini karena bisa saja tiba-tiba DPR melakukan rapat dan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.

“Masyarakat perlu waspada dengan taktik seperti ini, nanti masyarakatnya lengah nanti tiba-tiba diadakan rapat kemudian disahkan di rapat tingkat kedua.”

Baca juga: 849 Formasi CPNS untuk Tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi

Baca juga: HAR-Guntur Resmi Terima SK B1KWK Dari NasDem Untuk Maju Pilwako Jambi

“Kalau memang betul DPR membatalkan rencana revisi ini, harus ada keputusan baleg untuk membatalkan itu. Selama itu belum ada, ini masih menggantung, tinggal menunggu untuk dibahas di rapat paripurna,” ulangnya.

Mekanisme pembatalan tersebut secara resmi, lanjut dia, adalah baleg membuat satu keputusan baru untuk tidak menyetujui revisi undang-undang pilkada.

“Itu langkah yang paling konkret. Atau ada keputusan di tingkat pimpinan DPR, misalkan Bamus, bahwa initidak akan diadakan rapat paripurna sampai waktu tertentu atau bahkan bisa jadi tidak akan dilakukan rapat paripurna sampai dengan DPR berganti,” bebernya.

Ketika tidak ada pernyataan atau keputusan itu, ia berpendapat ini masih seperti main kucing-kucingan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved