Pilkada 2024

Pengamat Ingatkan Taktik DPR Untuk Sahan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco Sebut DPR Periode Mendatang

Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung. Pakar Hukum UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kawal putusan MK 

Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 

TRIBUNJAMBI.COM - Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih mengantung.

Bahkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyeut jika RUU akan disahkan oleh DPR RI periode 2024-2029.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyebutkan  batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut bukan berarti bahwa keputusan badan legislasi (baleg) dibatalkan, melainkan batal karena rapat paripurna yang tidak kuorum.

Dalam orasinya, Reza Rahadian tehas menolak RUU Pilkada yang dinilai dibuat hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam orasinya, Reza Rahadian tehas menolak RUU Pilkada yang dinilai dibuat hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. (Kompas.TV via X)

Ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog di Program Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024).

“Kita harus hati-hati dengan taktik seperti ini ya, karena kenyataan bahwa batal itu bukan berarti keputusan baleg itu dibatalkan,” tegasnya.

“Tapi, batal dalam pengertian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR itu adalah batal untuk disahkan di rapat paripurna karena tidak kuorum. Itu poinnya.”

Ia menegaskan, hal itu  bukan berarti bahwa RUU Pilkada yang sudah disetujui di tingkat baleg itu menjadi batal.

“Kalau memang itu menjadi batal, harusnya ada keputusan baleg yang baru membatalkan itu.”

“Jadi sebenarnya sekarang ini posisinya masih menggantung.Kapan pun DPR bisa mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan itu,” tambahnya.

Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai taktik semacam ini karena bisa saja tiba-tiba DPR melakukan rapat dan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.

“Masyarakat perlu waspada dengan taktik seperti ini, nanti masyarakatnya lengah nanti tiba-tiba diadakan rapat kemudian disahkan di rapat tingkat kedua.”

Baca juga: 849 Formasi CPNS untuk Tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi

Baca juga: HAR-Guntur Resmi Terima SK B1KWK Dari NasDem Untuk Maju Pilwako Jambi

“Kalau memang betul DPR membatalkan rencana revisi ini, harus ada keputusan baleg untuk membatalkan itu. Selama itu belum ada, ini masih menggantung, tinggal menunggu untuk dibahas di rapat paripurna,” ulangnya.

Mekanisme pembatalan tersebut secara resmi, lanjut dia, adalah baleg membuat satu keputusan baru untuk tidak menyetujui revisi undang-undang pilkada.

“Itu langkah yang paling konkret. Atau ada keputusan di tingkat pimpinan DPR, misalkan Bamus, bahwa initidak akan diadakan rapat paripurna sampai waktu tertentu atau bahkan bisa jadi tidak akan dilakukan rapat paripurna sampai dengan DPR berganti,” bebernya.

Ketika tidak ada pernyataan atau keputusan itu, ia berpendapat ini masih seperti main kucing-kucingan.

Wakil Ketua DPR RI Sebut Disahkan DPR periode Mendatang

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan jika pengesahan RUU Pilkada mungkin akan dilakukan DPR periode 2024-2029.

Ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), untuk menjawab pertanyaan wartawan.

“Jadi revisi Undang-Undang Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” tuturnya, dipantau dari siaran YouTube Kompas TV.

“Begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu, itu nanti perlu kita sempurnakan.”

Dasco juga menjelaskan, revisi UU Pilkada bukan sesuatu yang dilakukan secara sekonyong-konyong.

Menurutnya, revisi UU Pilkada sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan berproses secara perlahan-lahan.

“Karena keputusan judicial review (pengujian yudisial) MK kemarin, kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan, 7,5 persen,” kata Dasco.

Baca juga: Pekan Depan 30 Anggota DPRD Sarolangun Segera Dilantik, Berikut Nama-namanya 

“Tapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi, sementara itu kan tidak dimintakan oleh Partai Buruh dan Gelora.”

Pihaknya, kata dia, membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang sudah mendekati pendaftaran ini ketika kemudian itu diberlakukan.

Dasco menjelaskan, awalnya DPR tetap akan mengakomodasi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora pada revisi UU Pilkada, agar mereka bisa mengusung calon.

“Tapi kemudian untuk menghindari tatanan pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik.”

Sebelumnya, DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini, Kamis.

Rencana pengesahan itu dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024).

Rapat itu digelar hanya sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang terkesan dikebut itu pun menuai reaksi publik. Demonstrasi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada pun digelar di sejumlah kota.

Seperti diberitakan, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Terbaru 1500+ Akun Sultan Free Fire FF GRATIS Spesial Agustus 2024 Full Diamond

Baca juga: HAR-Guntur Resmi Terima SK B1KWK Dari NasDem Untuk Maju Pilwako Jambi

Baca juga: 849 Formasi CPNS untuk Tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved