Unjuk Rasa di MK, 120 Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dengan Anulir Putusan MK

Hari ini, Kamis (22/8/2024) akan ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Unjuk rasa dilakukan untuk mengawal putusan MK

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Warga dan alumni Universitas Indonesia (UI) gelar deklarasi kebangsaan di Rotunda UI, Depok, Jumat (2/2/2024) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengambil sikap terkait langkah DPR menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah. 

"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jika Terpilih jadi Wali Kota Jambi, H Abdul Rahman Janji Tidak akan Ambil Gajinya, Ini Alasannya

Baca juga: Prediksi Skor Ferencvaros vs Borac, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa Malam Ini

Baca juga: Prediksi Skor Dinamo Minsk vs Anderlecht, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved