Unjuk Rasa di MK, 120 Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dengan Anulir Putusan MK
Hari ini, Kamis (22/8/2024) akan ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Unjuk rasa dilakukan untuk mengawal putusan MK
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.
Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.
Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jika Terpilih jadi Wali Kota Jambi, H Abdul Rahman Janji Tidak akan Ambil Gajinya, Ini Alasannya
Baca juga: Prediksi Skor Ferencvaros vs Borac, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa Malam Ini
Baca juga: Prediksi Skor Dinamo Minsk vs Anderlecht, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa
Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Bali-Bima sepanjang September 2024, Harga Tiket Rp 200 Ribuan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Fiorentina vs Puskás Akadémia, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Konferensi |
![]() |
---|
Telkomsel Apresiasi Pelanggan Lewat TelkomselPoin Bisa Ditukar Undian, Voucher Diskon, Paket Data |
![]() |
---|
Kamis Pagi Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Gunung Semeru 2 Kali Erupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.