Berita Batanghari
BPBD Batanghari Temukan 175 Titik Hotspot Sepanjang 2024
Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari terus mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari terus mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batanghari, Ansori mengatakan bahwa pihaknya mencatat saat ini sudah ada 175 titik hotspot di Kabupaten Batanghari.
"Berdasarkan data dari Januari sampai dengan 19 Agustus ini, untuk hotspot itu ada 175," ujarnya pada Rabu, (21/8/2024).
Titik hotspot itu dijelaskan Ansori tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari.
Dengan rincian, Kecamatan Muara Bulian 21 hotspot, Maro Sebo Ilir 1 hotspot, Muara 11 hotspot, Mersam 9 hotspot, Batin XXIV sebanyak 93 hotspot, Maro Sebo Uli 12 hotspot, Pemayung 4 hotspot dan Kecamatan Bajubang 24 hotspot.
Di musim kemarau seperti saat ini Ansori menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Ia juga telah meminta kepada perusahaan perkebunan untuk dapat mengantisipasi Karhutla dan menyiapkan embung serta alat pemadaman kebakaran sederhana di lokasi-lokasi rawan.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Disetujui Jadi Ketum Golkar periode 2024-2029
Baca juga: Polda Jambi Sebut Ada 35 Mahasiswa Terlibat dalam Peredaran Sabu 4,5 Kg Asal Luar Negeri
Baca juga: Jelang Pilbup Batanghari, Bawaslu Minta ASN Jaga Netralitas
Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Realisasi Retribusi Penyedotan Kakus di Batang Hari Jambi Baru Rp17,06 Juta dari Target Rp51,9 Juta |
![]() |
---|
Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta |
![]() |
---|
Siswi SD dari Batanghari Juara Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.