Pilkada Serentak 2024

Apakah Putusan MK Mengubah Peta Politik Jelang Pilgub Jambi?

Apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah peta politik Jambi jelang Pilbup Jambi 2024?

Editor: Suci Rahayu PK
GRAFIS HENGKY FADLI
Pilkada di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah peta politik Jambi jelang Pilbup Jambi 2024?

Sebelumnya MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan keputusan ini, partai politik seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PSI, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura dapat mengusung calon Gubernur Jambi jika memenuhi syarat perolehan suara minimal 8,5 persen.

Provinsi Jambi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa, menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk dapat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun, apakah keputusan MK ini akan mengubah peta politik di Pilgub Jambi?

Baca juga: Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Selama 4 Jam, Kasus Apa?

Baca juga: Pasangan Calon vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

Saat ini, pasangan petahana Al Haris dan Abdullah Sani telah mendapatkan dukungan dari PPP, PAN, PKS, PKB, dan Demokrat untuk maju di Pilgub Jambi

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru mendapatkan dukungan dari PSI.

Beberapa partai besar seperti Gerindra, NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan masih belum menentukan pilihan.

Sedangkan partai-partai non-parlemen seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura juga belum memberikan dukungan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr. Pahrudin HM, keputusan MK ini mungkin tidak akan signifikan mengubah peta politik di Pilgub Jambi.

"Saya pikir ini agak sulit terjadi, mengingat kondisi yang sangat mepet," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Dr. Pahrudin menjelaskan bahwa suara partai yang memiliki kursi di DPRD sudah terakomodasi dengan baik, dan waktu yang tersisa sebelum pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus mendatang sangat terbatas.

"Selain soal waktu, pilihan kandidat juga tidak terlalu banyak dalam kontestasi Pilgub kali ini," tambahnya.

Baca juga: Ada 154 Formasi CPNS BPK 2024, Bergaji Rp 15-19 Juta per Bulan, Berminat?

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Langsung Surabaya-Makassar September 2024, Cek Harga Tiketnya

Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Jambi, Dr. Arfai, juga menilai bahwa putusan MK ini tidak akan berpengaruh besar terhadap peta politik di Provinsi Jambi.

"Saya kira putusan MK tidak akan banyak berpengaruh pada pendaftaran calon kepala daerah nanti," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved