Pilkada Serentak 2024

Anies Baswedan dan PDIP Bisa Ikut Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK, Atau Pilih Gabung KIM?

Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anies Baswedan memberi sambutan dalam acara halal bihalal JRMK, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (19/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.

 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Polres Sarolangun Siap Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pilkada 2024

Baca juga: Tak Buka Seleksi CASN Formasi Tenaga Guru, Pemkab Batanghari akan Akomodir di PPPK

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Pengamat Sebut PDIP Hanya Punya 2 Pilihan

Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan, nasib PDI-P kini berada di ujung tanduk.  

Umam mengatakan, PDI-P sudah terpojok dengan deklarasi yang dilakukan oleh partai-partai politik KIM plus Dengan Suswono menjadi wakil Ridwan Kamil, PKS ikut gerbong KIM.

Sementara itu, Nasdem yang semula mengusung Anies Baswedan juga berlabuh ke KIM.

Begitu juga dengan PKB yang memberikan sinyal yang sama dengan ikut mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved