Karhutla di Jambi

Tersangka Kasus Karhutla Kembali Bertambah

Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Ilustrasi Karhutla 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dua orang tersangka tersebut berinisial EH dan EY. Mereka nekat membuka lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, lahan yang terbakar seluas 8 hektare. 

Modus para tersangka ini membuka lahan dengan cara dibakar. 

"Sampai saat ini ada penambahan 2 laporan polisi di Kabupaten Tebo dan Tanjabtim dengan 2 orang tersangka," kata Taufik, Sabtu (17/8/2024). 

Saat ini, penanganan yang masih dalam penyelidikan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 4 di Kabupaten Muaro Jambi dengan luas lahan terbakar 8,3 hektare dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

"Saat ini tersangka masih dalam lidik. Jadi luas lahan yang terbakar masih lidik ada 23,3 hektare," ujarnya. 

Setidaknya ada 38,7 hektare lahan yang terbakar dalam proses penyidikan dengan adanya 11 laporan polisi dan 12 orang tersangka.  (TRIBUNJAMBI.COM/ Rifani Halim) 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved