Advertorial

3.636 WBP di Provinsi Jambi Dapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

3.636 narapidana di Jambi yang terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dan 26 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II pada HU

Editor: Suci Rahayu PK
Kanwil Kemenkuham Jambi
Ilustrasi remisi. 3.636 narapidana di Jambi yang terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dan 26 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II pada HUT RI ke-79 tahun 2024 

Remisi HUT RI di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi Narapidana dan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 bagi Anak Binaan” di seluruh Lapas/LPKA/Rutan di Indonesia.

Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024" Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan, dengan didampingi Para Kepala Divisi, dan Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Kuata Tungkal Tanjabbar Dapat Remisi Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkotika

Baca juga: DPC PKB Muaro Jambi Solid Dukung Cak Imin di Mukhtamar ke-6 di Bali

Turut mengundang jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum kepada 3.636 narapidana yang terdiri dari sebanyak 3.610 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dan 26 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II. 

Para narapidana tersebut tersebar pada 11 Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Jambi. Secara khusus, jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 yakni sebanyak 30 orang dimana Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 28 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya mengucapkan selamat atas Remisi Tahun ini kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi. Saya berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, sampai M. Adnan dalam sambutannya. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu 17 Agustus 2024: HUT RI ke-79, dan Film Sayap-Sayap Patah

Baca juga: Bursa Transfer: Joao Felix ke Chelsea, Conor Gallagher ke Atletico Madrid

Baca juga: 32 Paskibraka Dikukuhkan Pj Bupati Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved