Karhutla di Tebo
Suami Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Minta Istrinya Dibebaskan, Polisi Jelaskan Proses Hukum
Puluhan warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay bersama Walhi meminta pembebasan AP (35) pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polres Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Kebakaran lahan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay bersama Walhi meminta pembebasan AP (35) pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polres Tebo.
Larso Simamora suami AP meminta istrinya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.
"Saya rasa tidak ada kesengajaan merusak lingkungan dan lain-lain. Dan disitu ada alat untuk memadamkan api. Jadi kami mohon pak karena ada anak-anak," kata Larso, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Tebo Kompol Dastu, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Dia mengatakan proses hukum tetap akan berjalan.
Sementara untuk pengajuan penangguhan, dia mengatakan itu merupakan hak dari tersangka.
"Silakan kalau itu karena merupakan hak mereka, nanti akan dipelajari oleh bapak kapolres dan tim penyidik," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Terbaru Spesial Jungle Dutch, Ada DJ MUGITHA Full Bass
Baca juga: Pemkab Merangin Gelar Gladi Resik Persiapan Upacara HUT RI ke-79
Baca juga: Kebakaran Lahan di Belakang Stadion Tebo, Penyebabnya Sedang Diselidiki
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.