Karhutla di Tebo

Suami Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Minta Istrinya Dibebaskan, Polisi Jelaskan Proses Hukum

Puluhan warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay bersama Walhi meminta pembebasan AP (35) pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polres Tebo.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Puluhan warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay bersama KKI Warsi meminta pembebasan AP (35) pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polres Tebo. 

Kebakaran lahan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay bersama Walhi meminta pembebasan AP (35) pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polres Tebo.

Larso Simamora suami AP meminta istrinya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. 

"Saya rasa tidak ada kesengajaan merusak lingkungan dan lain-lain. Dan disitu ada alat untuk memadamkan api. Jadi kami mohon pak karena ada anak-anak," kata Larso, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tebo Kompol Dastu, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.

Dia mengatakan proses hukum tetap akan berjalan.

Sementara untuk pengajuan penangguhan, dia mengatakan itu merupakan hak dari tersangka.

"Silakan kalau itu karena merupakan hak mereka, nanti akan dipelajari oleh bapak kapolres dan tim penyidik," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Terbaru Spesial Jungle Dutch, Ada DJ MUGITHA Full Bass

Baca juga: Pemkab Merangin Gelar Gladi Resik Persiapan Upacara HUT RI ke-79

Baca juga: Kebakaran Lahan di Belakang Stadion Tebo, Penyebabnya Sedang Diselidiki

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved