Berita Viral

Viral Oknum Polisi Pungli Sopir Pikap, Tak Mau Uang Receh, Minta Rp 50 Ribu

Viral di media sosial detik-detik saat oknum polisi melalukan pungutan liar saat ada mobil pikap yang melanggar aturan lalu lintas.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Viral Oknum Polisi Pungli Sopir Pikap 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial detik-detik saat oknum polisi melalukan pungutan liar.

Hal ini dilakukan oknu polisi tersebut karena ada salah satu sopir mobil pikap yang melanggar aturan lalu lintas.

Oknum Polisi tersebut lantas meminta uang damai pada sopir itu.

Video tersebut viral setelah dibagikan akun instagram @endinuncle tersebut, Senin 12 Agustus 2024.

Kejadian tersebut  terjadi di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu 9 Agustus sekira pukul 09.00 WIB.

Nampak dalam video diawali sopir mobil pikap memutar balik.

Padahal terlihat ada rambu lalu lintas dilarang memutar arah.

 Pengendara mobil pikap itu terlalu fokus kepada arahan google map hingga akhirnya tak melihat rambu tersebut.

"Detik-detik disergap pak polisi. Fokus ke Google Maps gak merhatiin rambu-rambu. Suasana lalu lintas lancar. Pas muter bapak tiba-tiba muncul pak polisi," tulis keterangan di video tersebut.

Baca juga: Viral Bupati Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang Saat 17 Agustus: Tak Ada Nilai Edukasi!

Baca juga: Viral Darwin Si Driver Ojol Meninggal Saat Antre Orderan, Tahan Sakit dan Lapar Ketika Bekerja

Setelah putar balik, sopir pun langsung diberhentikan oleh polisi yang memakai masker dan pakaian dinas lengkap. 

Sopir itu diminta untuk menepi oleh polisi.

 Polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada sopir yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

"Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi," kata polisi dalam video tersebut.

 "Oh enggak boleh ya," jawabl sopir.

Setelah itu barulah polisi melakuka pungli dengan meminta uang kepada sopir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved