Berita Viral

Viral Bupati Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang Saat 17 Agustus: Tak Ada Nilai Edukasi!

Dalam surat tersebut berisi empat poin yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Viral di sosial media surat edaran dari bupati yang larang warga gelar lomba panjat pinang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media surat edaran dari bupati yang larang warga gelar lomba panjat pinang.

Ya, lomba panjat pinang sering digelar masyarakat untuk merayakan HUT Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

Namun berbeda kali ini ada Bupati yang melarang warganya untuk menggelar panjat pinang.

Diketahui larangan ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Intruksi ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Murtala, dalam Surat bernomor 400.14.1.1/665/2024.

Dalam surat tersebut berisi empat poin yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, para Keuchik (Kepala Desa), dan para Pimpinan BUMN/BUMD.

Baca juga: Mundurnya Airlangga Tak Berpengaruh Banyak Terhadap SK Rekomendasi Pilkada Partai Golkar

Baca juga: Viral Darwin Si Driver Ojol Meninggal Saat Antre Orderan, Tahan Sakit dan Lapar Ketika Bekerja

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Full Album Terbaru Viral di TikTok 2024, Unduh atau Langganan di Spotify

Pada point pertama isi surat tersebut,  seluruh ASN, karyawan BUMN/ BUMD agar menghadiri upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih pada saat 17 Agustus nanti.

Kemudian, peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh (bagi para pejabat eselon II dan kepala SKPK wajib memakai Kupiah Meukeutop bagi pria dan kain songket bagi wanita).

"Peserta upacara dari siswa/siswi menggunakan seragam sekolah," tulis bunyi Murtala.

Selanjutnya point keempat, tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong (desa) karena kegiatan itu dianggap tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal, membenarkan surat instruksi Pj Bupati tersebut.

"Aceh Jaya hanya memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, lebih bermanfaat," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (12/8/2024).

Menurut Aula, perlombaan panjat pinang dinilai akan membahayakan para pemanjat, sehingga permainan tersebut dilarang digelar saat perayaan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.

"Lagi pula Aceh Jaya saat ini memasuki musim penghujan, saya kira gitu aja," ujarnya singkat. 

Lomba panjat pinang sering digelar saat perayaan HUT RI 17 Agustus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved