Wawancara Eksklusif
Menkominfo Budi Arie Setiadi Bicara Soal Judi Online: Mana Ada Bandar Menciptakan Sistem untuk Kalah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online
Jadi kalau memang, misalkan di Kementerian, pendaftarannya ini kemudian dicabut atau dibatalkan, kan nggak ada pengaruh, Pak?
Ya, tapi kan karena alasannya jelas. Ini misalnya pinjol. Pinjol, tanda daftarnya, PSE-nya kita cabut. Karena yang bersangkutan menggunakan pinjol itu dalam aktivitas jujur online. Nggak bisa kita cabut.
Pasti OJK akan mengevaluasi ulang keberadaan pinjol tersebut.
Pak, kalau memang arahnya ke sana, ya? Tentu hulunya kan harus diurus juga, nih? Bapak pernah menyebutkan bahwa ada sejumlah orang, baik warga negara kita maupun negara asing, yang melakukan praktik perjudian di luar negeri. Terus gimana ini? Supaya hulunya ini, sistemnya mungkin bisa kita atasi, tapi kalau hulunya tetap jalan?
Begini, yang pasti judi online itu kan tindakan ilegal di Indonesia. Dan tidak diizinkan dalam perundangan-undangan di kita.
Yang berikutnya, prinsip yang paling penting adalah yang namanya internet, digital, ini kan borderless, transnasional. Berikutnya, di negara lain itu judi adalah diizinkan, legal. Misalnya saya sebut saja, ini server-servernya ada di Kamboja dan Davao (Filipina).
Kami dari Kominfo sudah memutus NAP (Network Access Provider) dari Kamboja dan Davao. Selanjutnya kita juga sudah menutup dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online.
Sehingga kita tutup juga VPN-VPN itu. Begitu. Jadi kita langkahnya, intinya begini, Kominfo terus melakukan upaya yang sangat-sangat serius untuk memberantas judi online yang menjadi kewenangan Kominfo.
Jadi kesulitannya, kalau boleh saya simpulkan di beberapa tempat yang mereka operasi memang bukan menjadi usaha ilegal. Yang hanya bisa kita lakukan adalah memutus koneksi ke negeri kita?
Dan yang penting adalah bahwa judi online ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Menurut PPATK, tahun 2023 nilai perputaran judi online sudah mencapai Rp327 triliun.
Kalau didolarkan dengan kurs sekarang sudah mencapai 20 miliar dolar AS lebih. Nah, diprediksi kalau kita tidak melakukan langkah-langkah yang sistematis, drastis ini, di tahun ini bisa sampai Rp900 triliun. Dan jumlah itu besar sekali.
Bagaimana keuangan atau uang rakyat ini dihisap betul oleh permainan judi online yang tidak ada nilai tambah apapun bagi perekonomian negara kita. Nah, prinsipnya begini judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat.
Karena judi online ini memberi mimpi palsu, memberi harapan palsu bagi masyarakat untuk bisa memperoleh uang. Padahal itu hanya tipuan-tipuan saja. Mana ada bandar menciptakan sistem untuk dia kalah.
Karena kalau judi online ini kita biarkan, ini menggerus semua sumber daya masyarakat yang mereka miliki, masyarakat miliki untuk disedot kepada judi online. Bayangkan angkanya ratusan triliun. Saya pernah coba hitung simulasi.
Kalau katakan Rp400 triliun saja, kalau dijadikan kegiatan atau ekonomi produktif, katakanlah dari Rp400 triliun itu 20 persen-nya adalah ongkos tenaga kerja. Bisa menghasilkan angka Rp80 triliun. Angka Rp80 triliun itu kalau dijadikan satu usaha, bisa membuka lapangan kerja sampai 2 juta orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.