Wawancara Eksklusif
Menkominfo Budi Arie Setiadi Bicara Soal Judi Online: Mana Ada Bandar Menciptakan Sistem untuk Kalah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online
Kok bisa? Itu derivatif saja. Jadi seolah-olah pulsa, padahal tidak ada pulsanya.
Oh, jadi itu kamuflase saja?
Kamuflase saja.
Jadi intinya dari temuan kementerian Bapak ini bahwa praktik pembayaran judi online lewat pulsa itu hanya kamuflase?
Kamuflase.
Sebenarnya pulsanya tidak ada?
Tidak ada. Karena saya telpon dengan semua opsel, ini tidak ada dalam ekosistem mereka. Jadi memang mereka memanfaatkan atau memanipulasi uang itu dengan pulsa.
Walaupun pulsa itu juga tidak ada. Tidak mempengaruhi operasi sehari-hari dari setiap operator.
Pak, ini Bapak boleh jawab, boleh tidak? Apa benar fight back-nya atau pukulan balik dari para penjudi online lalu nyerang-nyerang kita punya server, kita punya pusat data, benar nggak sih Pak?
Indikasinya sudah kuat. Tunggu saja penyelamatan resmi. Indikasi sudah sangat kuat.
Nah Pak, ini kan ini dibunuh muncul sana, ini dianu muncul sini. Berarti sulit dong memberantas judi online ini?
Karena itulah makanya. Pemutusan akses itu kan di hilirnya, pemutusan aksesnya. Tapi yang paling penting, berkali-kali saya sampaikan, ini adalah sistem pembayarannya. Bagaimana sistem pembayarannya, bagaimana payment gateway-nya, itu yang harus diselesaikan.
Dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam penjudi online ini. Jadi ada tiga komponen menurut saya, ini untung kita melakukan evaluasi total. Satu, sistem pembayaran. Dua, payment gateway. Dan tiga adalah pinjaman online. Karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan.
Baca juga: Sebut Inisial T Pengendali Judi Online Benny Rhamdani Diperiksa Bareskrim, TPDI Khawatir Nasib Benny
Terkait dengan penertiban, ini apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika punya otoritas atau punya wewenang untuk?
Izinnya kalau pinjaman online kan di OJK. Kalau sistem pembayaran dan payment gateway di Bank Indonesia. Tapi kan pendaftaran sebagai PSE-nya, penyelenggara sistem elektronik itu kan di Kominfo. Nah ini kita sedang melakukan evaluasi total.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.