Berita Selebritis

Tiko Aryawardhana Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir lagi dari Panggilan Polisi

Tiko Aryawardhana kembali mangkir saat dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penggelapan dana.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari 

TRIBUNJAMBI.COM- Tiko Aryawardhana kembali mangkir saat dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Suami Suami Bunga Citra Lestari (BCL) diketahui mangkir di panggilan kedua atas pemeriksaan ketiga.

Diketahui bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi.

Jika Tiko Aryawardhana kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya, maka suami BCL itu terpakasa akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (5/8).

"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata AKP Nurma Dewi dilansir Antara.

AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko Aryawardhana sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Baca juga: Nikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL Akui Tak Mau Punya Anak Lagi: Terlalu Berisiko

Baca juga: Polisi Temukan Rincian Dugaan Penggelapan Dana Suami BCL, Tiko Aryawardhana

Sehingga  pihak kepolisian akan menjemput paksa suami BCL itu apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Tiko Aryawardhana sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Suami BCL itu dipanggil untuk ketiga kalinya demi melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana.

Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Ketika itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp 2 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru masuk tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved