Berita Kota Jambi

Tim Pemkot Jambi Berhasil Kumpulkan Rp 300 Juta dari Pajak

Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi 2024 berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/YON
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi 2024 berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi 2024 berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, pada Selasa (6/8/2024).

Nella menjelaskan bahwa angka tersebut dikumpulkan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lapangan saat didatangi oleh tim optimalisasi. "Jadi kemarin ada yang langsung melakukan pembayaran di tempat," ujarnya.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa ada objek pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Untuk objek pajak tersebut, tim langsung memasang spanduk peringatan. Beberapa tempat usaha ini diketahui merupakan wajib pajak yang sebelumnya juga menunggak pembayaran pajak.

Beberapa tunggakan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Sebagai contoh, salah satu perusahaan di kawasan Pasar Jambi memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp 1,5 miliar dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp 5 miliar. Angka ini belum termasuk pajak untuk tahun 2024 yang masih berjalan.

Selain itu, ada juga hotel berbintang yang memiliki tunggakan pajak restoran sebesar Rp 500 juta, pajak hotel mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar, dan tunggakan PBB yang masih dihitung oleh tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada objek pajak sekitar dua minggu yang lalu. "Namun surat tersebut tidak diindahkan oleh beberapa perusahaan. Bahkan, ada tunggakan PBB dan pajak parkir dari tahun sebelumnya yang belum dibayar, serta pajak untuk tahun berjalan 2024 juga masih kosong," jelas Nico.

Dengan menempelkan stiker peringatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa. "Tetap bisa beroperasi. Sementara untuk tenggat waktu pelunasan tunggakan, tim akan berdiskusi lebih lanjut mengenai tindakan selanjutnya," pungkasnya.

Tim optimalisasi kali ini menyasar 58 objek pajak dengan target pengumpulan sebesar Rp 15 miliar. Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi mulai turun ke lapangan pada Senin (5/8/2024) dan dilepas oleh Penjabat Wali Kota Jambi. Ada tiga tim yang dibentuk oleh Pemkot Jambi, di mana setiap tim terdiri dari 40 anggota gabungan.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Tim Optimalisasi Pajak Tempelkan Spanduk Peringatan di Sejumlah Tempat Usaha

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved