Berita Kota Jambi

Tim Optimalisasi Pajak Tempelkan Spanduk Peringatan di Sejumlah Tempat Usaha

Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi menempelkan spanduk peringatan di sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak pada Senin (5/8/2024)

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/YON
Spanduk Objek Pajak 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi menempelkan spanduk peringatan di sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak pada Senin (5/8/2024).

Langkah ini diambil karena para pelaku usaha tersebut dianggap tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak.

Beberapa tempat usaha ini sebelumnya juga diketahui menunggak pembayaran pajak. Mereka telah berkali-kali diperingatkan terkait tunggakan pajak, namun hingga tahun 2024 berjalan, mereka belum juga melunasi kewajiban mereka.

Tunggakan pajak dari beberapa usaha ini mencapai miliaran rupiah. Salah satu perusahaan di kawasan pasar Jambi memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,5 miliar, sementara tunggakan pajak PBB mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum termasuk pajak yang belum dibayarkan untuk tahun 2024.

Dalam proses pemasangan spanduk peringatan, sempat terjadi penolakan dari salah satu staf perusahaan tersebut. "Pimpinan tidak ada di Jambi, sedang dinas keluar," kata staf yang mengaku dari bagian legal hukum. Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, ia meminta waktu selama tiga hari sebelum spanduk dipasang. "Kami minta waktu tiga hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan," katanya. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh tim optimalisasi pajak dan spanduk tetap dipasang.

Di kawasan pasar Jambi, sebuah hotel berbintang juga memiliki tunggakan pajak, yakni pajak restoran sebesar Rp500 juta, pajak hotel mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, serta pajak PBB yang masih dihitung oleh tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi. Pengurus hotel tersebut sempat meminta agar tim tidak memasang spanduk di pintu masuk hotel. “Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.

Selain kedua tempat tersebut, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, DPMPTSP, TNI-Polri, dan lainnya juga memasang spanduk peringatan di tempat-tempat lain, seperti di kawasan Sipin Kota Jambi, kawasan Beringin Pasar, kawasan Sungai Putri, dan beberapa tempat lainnya.

Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat beberapa waktu lalu. “Namun surat itu tidak diindahkan oleh beberapa perusahaan tersebut. PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong,” jelas Nico.

Dengan menempelkan spanduk peringatan ini, Nico berharap dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempeli spanduk peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasa. “Sementara untuk tenggat waktu pelunasan tunggakan, tim akan berdiskusi lagi, termasuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Minta Tim Optimalisasi Pajak Bekerja Maksimal dan Teliti

Baca juga: Pemkot Jambi Intensifkan Penagihan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved