Kasus Asusila

Pemkab Tebo Belum Terima Usulan Pemberhentian Ketua BPD Sungai Bengkal Barat yang Tersandung Asusila

Pemkab Tebo belum menerima surat usulan pemberhentian Ketua BPD Sungai Bengkal Barat dari camat. Padahal kepala desa telah menyurati camat

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI asusila 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo belum menerima surat usulan pemberhentian Ketua BPD Sungai Bengkal Barat dari camat. Padahal kepala desa telah menyurati camat sekira sepuluh hari lalu.

Diketahui Ketua BPD Sungai Bengkal Barat dilaporkan ke polisi kasus asusila.

"Terkait dengan surat tersebut sampai saat ini kami belum terima," kata Kadis PMD Kabupaten Tebo Abdul Malik, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan secara prosedur, pemberhentian Ketua BPD didahului adanya surat penandatanganan anggota BPD lainnya kemudian kepala desa bersurat kepada camat.

Selanjutnya camat meneruskan surat tersebut kepada bupati untuk kemudian diproses.

Baca juga: Ketua BPD di Tebo Disanksi Adat Sekaligus Diminta Lepas Jabatan Akibat Kasus Asusila

Baca juga: Ketua BPD Sungai Bengkal Barat Dilaporkan ke Polres Tebo Dugaan Kasus Tindak Asusila Anak

"Kami belum ada terima surat tersebut dari camat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sungai Bengkal Barat Chaerul, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat.

Usulan agar Ketua BPD Sungai Bengkal Barat inisial N diberhentikan karena menyangkut kasus asusila anak dibawah umur.

"Sudah disurati sekitar sepuluh hari yang lalu, tapi belum ada tindak lanjut dari Pak Camat ini," ujarnya.

Sementara Camat Tebo Ilir, Fuad, dikonfirmasi membenarkan adanya surat usulan pemberhentian N dari jabatan Ketua BPD Sungai Bengkal Barat.

"Ya, kami segera kirimkan surat itu secepatnya," ujarnya.

Tersangdung Asusila

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir inisial N dilaporkan ke Polres Tebo terkait dugaan kasus tindak asusila anak.

N dilaporkan ke Polres Tebo oleh Ahmad Yani alias Buyung selaku orangtua korban, pada Rabu (31/7) lalu.

Buyung mengatakan N yang sudah berusia 51 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anaknya inisial J yang masih berusia 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved