WAWANCARA EKSKLUSIF

Keluarga dan Pekerjaan Sama-sama Penting, Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, Seri I

Agus Fatoni, selain menjadi Pj Gubenur Sumatera Utara, juga masih mengemban tugas sebagai Drjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS
SOAL TUGAS - Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

PENJABAT (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, mengungkapkan tidak mudah dalam membagi waktu dalam kegiatannya saat ini.

Agus Fatoni, selain menjadi Pj Gubenur Sumatera Utara, juga masih mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agus mengatakan bahwa membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga memerlukan manajemen dan sikap kepemimpinan. Karena, harus mementukan prioritas mana yang diutamakan.

"Nah, membagi waktu, ini termasuk juga salah satu kepemimpinan, leadership dan manajerial itu bagaimana membagi waktu dan membuat skala priorotas, mana yang didahulukan," katanya saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu Ambarita, di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (30/7).

Agus juga mengungkapkan telah terlatih dalam membagi waktu, terutama dalam tugas-tugasnya. Apalagi, sederet pengalaman pekerjaan yang dilaluinya sebelum akhirnya pada posisi saat ini. Termasuk, menjadi staf pribadi dari dua menteri, yakni Gamawan Fauzi dan Tjahjo Kumolo. "Kebetulan, dalam tugas-tugas saya ini banyak tugas-tugas yang banyak menyita waktu.

Misalnya, menjadi ajudan gubernur, tentu itu melekat di pimpinan. Pernah menjadi kepala staf pribadi dua menteri, itu tentu harus melekat di pimpinan," ungkap Agus.

"Kemudian Kabag Protokol, itu juga yang melekat. Jadi, memang dari pengalaman kerja itu sudah terbiasa bekerja siang malam, bahkan non-stop lah," sambungnya.

Agus meyakini keluarganya sangat memahami kesibukannya dalam mengemban tugas negara ini. Dia menilai, bahwa kualitas waktu bersama keluarga harus menjadi kunci untuk tetap menjaga komunikasi di tengah kesibukannya. "Nah ini keluarga tentu bisa memahami, keluarga juga bisa memahami ada waktu-waktu khusus kemudian kita akan berikan untuk keluarga. Yang penting adalah kualitas waktu itu," ucap Agus.
"Dan kebetulan di keluarga, anak-anak saya itu di pondok pesantren, jadi tidak di rumah. Jadi kita sempatkan waktu untuk menengok, untuk menjenguk. Jadi begitu cara membagi waktunya," pungkasnya.

Berikut wawancara khusus dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, terkait kesibukannya dan cara membagi waktu bagi keluarga.

Bapak, Pj gubernur harus eselon 1?

Ya, jadi memang syarat untuk menjadi Pj gubernur itu harus pejabat eselon 1. Jadi memang pejabatnya, jabatan definitifnya tidak boleh lepas. Begitu juga untuk jabatan bupati, wali kota itu harus eselon 2. Jadi memang ada jabatan di pemerintahan.

Dan namanya penjabat kepala daerah itu harus ASN.

Oleh karena itu, ya harus punya dua jabatan. Namun dalam pelaksanaannya, jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri, posisi saya atau jabatan lain, yang di pejabat kepala daerah yang lain, itu di-Plh-kan. Jadi sehari-hari ada pelaksana harian. Namun sebagai pejabat definitif tetap bertanggung jawab dan juga mengelola terkait dengan substansi-substansi yang strategis. Jadi tidak boleh lepas. Jadi tetap menjalankan tugas sebagai pejabat definitifnya, tetapi juga fokus terhadap penjabat kepala daerahnya.

Artinya, itu menurut undang-undang harus merangkap, ya, tidak boleh dilepas. Katakanlah, bukan karena rakus jabatan, bukan?

Bukan, karena memang syaratnya harus begitu. Karena syarat pejabat kepala daerah itu harus ASN. Tetapi harus mempunyai persyaratan tertentu. Prasyarat tertentu tadi adalah jabatan eselon tadi. Eselon 1 untuk pejabat gubernur, eselon 2 untuk bupati wali kota. Dan ini, jabatan kepala daerah ini, pejabat kepala daerah ini bisa dari kementerian lembaga manapun. Bukan hanya dari Kementerian Negeri, maka banyak sekali dari kementerian lembaga yang lain. Termasuk dari provinsi atau kabupaten kota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved